Semiotika Iklan Rokok di Media

Oleh : Muhammad Ikhtiyar Rahmatulloh*

Pria Punya Selera, Go Ahead, merupakan tagline yang memberikan citra memikat  bagi kaum lelaki. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan komoditas sebuah produk.  Tagline ini juga berimplikasi pada mindset masyarakat tentang kenjantanan karena penggunaan produk rokok.

Ungakapan mengenai  “seorang laki-laki dikatakan kuat (gentleman), apabila rokok sudah menjadi bagian dari hidupnya”. Pola pikir ini sudah mulai masuk dalam ranah kehidupan masyarakat. Stigma masyarakat yang beranggapan bahwa rokok menjadikan “candu” atau obat sudah kian masif. Hal ini secara faktual terbukti dari. Data hasil penelitian sekolah Kajian Stratejik dan Global Pusat Kajian Jaminan Nasional Universitas Indonesia menyebut sebanyak 33,03 persen pemuda usia 18-24 tahun masih menjadi perokok aktif, disusul oleh usia 39 tahun sebanyak 41,75 persen. (cnnindonesia.com, 2018).

Kondisi inilah yang membuat dilematis. Pasalnya, Indonesia merupakan negara secara demografis memiliki tingkat pendidikan yang tergolong baik. Mayoritas masyarakat dari kalangan menengah keatas memiliki tingkat pendidikan dalam kategori sudah tinggi (Perguruan Tinggi). Akan tetapi, pola perilaku masih “labil” dalam “merawat diri”. Beberapa kasus terjadi akibat penggunaan rokok secara berlebihan diantaranya, terjangkit TBC, gangguan janin dan kehamilan, bahkan hingga kematian.

Tingkat penggunaan rokok  mengalami kenaikan didukung oleh hadirnya media massa. Media massa menjadi sarana promosi dan pendukung dalam menyebarluaskan produk rokok. Hal ini terbukti dengan munculnya iklan-iklan rokok dengan didominasi perempuan sebagai “penyedap”. Perempuan sebagai objek seks tentu memiliki kajian dalam menarik konsumen sebagai tambahan komuditi. Inilah realitas sebuah industri rokok demi mencapai popularitasnya.

Candu Akut

sifat yang sulit dihilangkan di dalam diri seseorang adalah Candu (adiktif). Nikotin merupakan salah satu zat adiktif yang menjabat sebagai peringkat tertinggi. Rokok mengandung zat Nikotin yang menimbulkan efek kesenangan sementara di otak, yang membuat seseorang ketergantungan. Hal ini membuat perokok merasa cemas serta mudah marah jika tiba-tiba tubuhnya tidak mendapatkan asupan nikotin dan membuat orang disekitarnya menjadi resah.

Permasalahan-permasalahan yang marak terjadi di lingkungan teradap rokok yaitu anak dibawah umur yang sudah candu terhadap rokok. Anak adalah peniru terbaik. Model ini bisa orang tua, guru, kakak mereka yang merokok sembarangan, di rumah, sekolah, angkutan umum. (Kondisi tersebut) membuat merokok seolah-olah adalah hal yang biasa dilakukan orang dewasa, dan memberi kenikmatan.

Label 18+ tidak bermakna apa-apa, walaupun pencantuman ada, tapi tidak berdampak signifikan. Masih bisa dijangkau anak-anak,” kata Kasubdit Pengawasan Produk Tembakau BPOM Moriana Hutabarat di Jakarta. (cnnindonesia.com, 2018). Maka dari itu pengawasan dan pendekatan orang tua terhadap anak lebih di perketat semaksimal munkin jangan sampai anak bisa menggunakan uang saku untuk membeli sebuah  rokok.

Iklan Himbauan

Iklan himbauan yang terdapat pada kemasan rokok sudah memberikan peringatan secara keras pada konsumen. “Peringatan Pemerintah : Merokok Dapat Menyebabkan Kanker, Serangan Jantung, Impotensi, Dan Gangguan Kehamilan Dan Janin”, hal ini membuktikan perlunya kewaspadaan bagi konsumen agar lebih teliti dalam memilah produk yang akan di konsumsi.

Peringatan tentang bahaya merokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang kemudian aturan pelaksanaannya dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Namun, iklan tersebut tidak menjadi penghalang bagi penikmat rokok. Hal ini menyebabkan tingkat penggunaan rokok semakin kritis sehingga dampaknya pun kritis.

Selain itu dalam perspektif keilmuan Islam, menurut pendapat Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.

Dalil yang menjelaskan tentang hukum haram rokok, terdapat dalam (QS. Al-Baqoroh: 219) “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir”.

Dari penjelasan inilah dapat disimpulkan bahaya rokok dapat menghancurkan umat secara perlahan-lahan tapi pasti. Oleh sebab itu, perlunya kewaspadaan dalam menjaga tubuh dan kehidupan ini. Wallahu’alam bis as-shawab.

*Penulis adalah Mahasiswa  Hukum Pidana Islam UIN Walisongo Semarang

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com