Beda dengan Ketika Pemilu 2019, Dalam Pilkada Serentak 2020 Bawaslu Kurang Power

YOGYAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2020 mendatang dibayangi persoalan terkait Undang-Undang (UU) penyelenggaraan yang tidak sama dengan peraturan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak lagi memiliki kewenangan strategis dalam menangani sengketa Pilkada,

“Dalam UU Pemilu dan UU Pilkada ada dua pengaturan yang berbeda, atau bisa dikatakan disharmoni. Dimana dalam UU Pemilu, Bawaslu lebih powerfull, tapi di UU Pilkada sedikit berkurang,” kata Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bagus Sarwono disela-sela acara Eksaminasi UU Pemilu dan UU Pilkada, di KJ Hotel Yogyakarta, Selasa (19/11/2019).

Bagus mencontohkan, dalam pelanggaran administrasi. Jika dalam UU Pemilu Bawaslu bisa mengambil keputusan, tapi kalau dalam UU Pilkada hanya rekomendasi. Kemudian soal waktu penanganan. Kalau di UU Pemilu lebih lama, yaitu 14 hari kalender, sedangkan dalam UU Pilkada hanya 5 hari kerja sehingga jika menyangkut pidana pemilu berpotensi tidak tuntas, karena harus berkoordinasi dengan semua unsur Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu),

“Sebab, dalam kasus Pidana Pemilu harus berkolaborasi dengan unsur kejaksaan dan unsur kepolisian untuk menyepakati terhadap posisi kasus yang ditangani, sehingga sulit kalau sesingkat itu,” imbuhnya.

Sebagai upaya agar tetap optimal dalam pengawasan Pilkada, Bawaslu melalui Bawaslu Daerah saat ini melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada khususnya kewenangan Bawaslu Daerah,

“Oleh karenanya kita mengadakan Eksaminasi UU Pemilu dan UU Pilkada ini untuk mendapatkan masukan dari akademisi dan juga penggalangan dukungan publik  setidaknya dari kampus dan stake holder lainnya, bahwa di UU Pemilu dan Pilkada ini ada persoalan yang perlu kita sikapi melalui JR. Setidaknya saat ini publik perlu mengetahui terkait posisi Bawaslu ketika Pilkada berbeda dengan di Pemilu,” tukasnya.

Salah satu pemateri dalam Eksaminasi UU Pemilu dan UU Pilkada, Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nasrullah, SH, S.Ag, MCI mengungkapkan ketidak singkronan antara UU Pemilu dengan UU Pilkada, akan berdampak pada kualitas pilkada,

“Pasti berdampak pengawasan terhadap penyelenggaran Pilkada tidak akan optimal, karena diawasi dengan orang yang dalam keadaan ragu, apakah dia betul- betul berwenang atau tidak. Kalau tetap dilakukan bisa saja digugat orang. Nah itu yang kita khawatirkan kualitas Pilkadanya,” ujarnya.

Nasrullah menlai hal yang ditunggu masyarakat sebenarnya adalah UU Pilkada yang komprehensif, karena masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) dalam UU penyelenggaraan Pilkada yang ada sekarang ini, yang belum terselesaikan,

PR paling besar menjelang Pilkada sentak nasional tahun 2020 adalah agar segera dibentuk badan peran khusus Pilkada. Seharusnya, kata dia,  UU Pilkada itu yang menegaskan,

“Misalnya, kalau ada sengketa hasil siapa yang menyelesaikan? Selama ini, MA (Mahkamah Agung) kita punya pengalaman, melempar ke MK. Sekarang MK juga sudah tidak berkenan. MK mengatakan kewenangan yang ada sekarang itu bersifat transisional, harus diselesaikan dengan badan husus itu,”

Menurut Nasrullah, hanya ada dua lembaga yang bisa merubah UU Pilkada, yaitu MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia berharap dengan JR yang dilakukan Bawaslu, MK akan bisa menangkap masalah yang ada dibawah kemudian menjadi pertimbangan dalam keputusannya,

“Meskipun UU No 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) berbeda peruntukkannya, original intent-nya berbeda, tapi kalau MK bisa mengatakan bahwa Panwas yang dimaksud dengan UU Pemilihan (Pilkada) itu dimaknai Bawaslu sebagaimana yang ada dalam UU No 17, maka masalah selesai,” ujarnya.

Namun demikian, mengingat waktu yang mendesak, Nasrullah justru lebih menekankan agar DPR yang lebih bekerja keras. Ia mengaku tidak meragukan tingkat kerja kerasnya parlemen,

“Nyatanya bahas UU KPK, 13 hari selesai kok. Kenapa yang urgen, masalah kedaulatan rakyat ini tidak bisa pikirkan dalam waktu satu bulan dua bulan ke depan? Kita bicara payung hukum hanya dua, MK menjawab atau mengabulkan JR itu atau DPR berpacu dengan waktu,” pungkasnya.

Selain Nasrullah, dalam kegiatan Eksaminasi UU Pemilu dan Pilkda menghadirkan pemateri dari internal Bawaslu DIY, yaitu Sutrisnowati yang menyampaikan materi ‘Penyelesaian Sengketa dan Judicial Review Pemilihan dalam Perspektif UU Pemilu dan UU Pemilihan’. Kemudian, Sri Rahayu Werdiningsih yang menyampaikan materi ‘Rezim UU Pemilihan Terhadap Penindakan Pelanggaran’.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu di lima Kabupatan dan Kota se DIY serta para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di DIY, perwakilan organisasi terkait baik pemerintah mapun organisasi masyarakat di DIY.

Seusai acara juga dibentuk panitia adhoc (sementara) yang beranggotakan Bawaslu kabupaten berkaitan rekruitmen pengawas Pilkada di level kecamatan (Panwascam),

“Pengawas yang baik berawal dari input SDM yang baik. Nah ini bisa dihasilkan kalau misalnya dari sosialisasi rekruitmen mampu menjaring calon-calon Panwas yang banyak. Semakin banyak semakin kita bisa memilih yang berkualitas. Kita upayakan kali ini lebih massif untuk rekruitmen Panwascam dengan membentuk panitia adhoc. Karena dalam refleksi beberapa rekruitmen yang dulu-dulu, sering ada masyarakat yang berminat tapi ternyata tidak tahu ada pengumuman,” pungkas Bagus Sarwono. (rd1)

Redaktur: Ja’faruddin AS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com