Melanggar Ijin Tinggal, Banyak WNA Timor Leste Dideportasi

SLEMAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah mendeportasi 13 orang warga negara asing (WNA), hingga November 2019 ini. WNA yang dideportasi kebanyakan karena melebihi ijin tinggal (over stay).

Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko mengatakan WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara,

“Paling banyak atau sekitar 50 persen WNA dari Timor Leste. Mereka tidak memperpanjang izin tinggal. Mereka terjaring dari operasi gabungan ataupun operasi mandiri yang kami lakukan,” katanya, Selasa (19/11/2019).

Ia menjelaskan, Kantor Imigrasi terus melakukan pendataan dan pengawasan seluruh WNA yang tinggal di DIY. Saat ini, petugas dari Imigrasi melakukan pendataan dan pengawasan secara mandiri ke sejumlah kampus, namun untuk sementara belum ditemukan yang melanggar,

“Kami belum menemukan WNA yang berstatus mahasiswa atau pelajar yang over stay,” katanya.

Namun demikian, Kantor Imigrasi menerima laporan ada sejumlah mahasiswa WNA yang kerap kali tidak masuk kuliah. Laporan tersebut menjadi salah satu perhatian dari kantor imigrasi,

“Kami himbau agar WNA yang tujuannya ke DIY untuk belajar, agar menggunakan kesempatan tersebut dengan baik,” ucapnya.

Terkait jumlah mahasiswa asing, menurutnya setiap tahun jumlahnya mengalami peningkatan, meski tidak terlalu signifikan. Kenaikan mahasiswa/pelajar asing rata-rata antara 2-3%.

“Total pelajar/mahasiswa yang berstatus WNA antara 800-1.000 orang. Mereka tersebar paling banyak di PTN, hanya sebagian kecil yang di PTS,” katanya.

Dia berharap agar seluruh pelajar/mahasiswa asing tersebut tetap mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Terutama masalah izin tinggal. (kt1)

 

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com