Ketua Bawaslu RI: Calon Perseorangan Berpotensi Menimbulkan Sengketa Proses

SLEMAN – Munculnya calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berpotensi menimbulkan sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota. Oleh karenanya, pengawasan terhadap verifikasi dukungan terhadap calon perseorangan, perlu lebih dioptimalkan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, SH. MH saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada se Kabupaten Sleman, di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Senin (23/12/2019).

Abhan Menjelaskan, dalam melakukan verifikasi dukungan perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan mekanisme sensus, bukan sampling,

“Undang-undang mengatakan, dukungan perseorangan harus diverifikasi sensus. Jadi orang perorang, maka harus diverifikasi datanya satu-persatu,” tuturnya.

Menurutnya, idealnya Panwascam juga harus bisa melakukan pengawasan verifikasi calon perseorangan, sehingga perlu intensitas tinggi untuk terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan petugas Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) yang melakukan verifikasi.

Potensi sengketa proses dicontohkannya apabila ada bakal calon perseorangan yang merasa sudah memenuhi syarat, namun oleh KPU dinyatakan batal karena ditemukan kesalahan yang dinilai Tersruktur Masif dan Sistematis (TSM). Dalam proses penyelesaiannya, kata dia, diperlukan second opinion (data pembading) dari Pengawas Pemilu, dalam hal ini termasuk data dari Panwascam,

“Maka penting data dukungan terhadap calon perseorangan juga diawasi maksimal, karena kalau ada masalah berpotensi terjadi sengketa proses di Bawaslu di Kabupaten/Kota,” tandas abhan yang sekaligus menjabat Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu RI.

Selain itu, Abhan juga menyebut pengawasan terkait data pemilih juga harus lebih dioptimalkan, sehingga betul-betul valid. Menurutnya, selama ini dalam setiap Pemilu, soal data pemilih terus menjadi masalah. Penyebabnya, kata dia, salah satunya karena PPDP tidak langsung mendata di lapangan, tapi berdasarkan data yang sudah ada di Desa atau Kelurahan,

“Karena pilkada itu kan potensi mobilisasi pemilih dari luar daerah, karena dibatasi oleh daerah. Kalau Pileg (Pemilihan Legislatif) Pilpres (Pemilihan Presiden) skupnya nasional , tapi kalau daerah skupnya lokal, maka pengawasan harus dilakukan secara maksimal. Kalau PPK, PPS , maupun PPDP yang tidak melakukan tugas dengan baik, ingatkan mereka,” tegasnya.

Abhan juga menekankan agar Panwascam harus melakukan upaya-upaya pencegahan potensi pelanggaran, salah satunya dugaan politik uang  yang kerap menjadi persoalan dalam proses pemilu. Terkait hal itu, ia mengapresiasi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), termasuk di dalamnya Bawaslu Kabupaten Sleman yang telah mendorong terbentuknya Desa Anti Politik Uang (Desa APU).

“Di Jogja saya kira sudah banyak dideklarasikan Desa APU, maka itu harus dimasifkan agar semua kelompok masyarakat, semua warga negara, sama-sama berkomitmen untuk menolak politik uang, karena ini tantangan kita. Tanpa APU (Anti Politik Uang), tidak akan membawa Pilkada lebih baik dari sebelumnya,” imbuhnya.

Dengan jumlah personel Panwascam yang hanya 3 orang per kecamatan, kata dia, ritme kerja Panwascam cukup padat, sehingga membutuhkan  kerja keras.

Abhan juga berpesan kepada Panwascam se Sleman yang dilantik agar tetap menjaga soliditas, integritas, independensi, serta senantiasa menjaga nama baik Lembaga Bawaslu,

“Pilkada ini baik atau tidak, damai atau tidak, tenang atau tidak, kondusif atau tidak ada di tangan penyelenggara (yaitu) KPU dan Bawaslu, dan rekan-rekan (Panwascam) bagian dari itu. Maka rekan-rekan harus menjaga integritas, independensi, tidak memihak kepada siapapun, tetapi keberpihakan itu pada kebenaran atas dasar Undang-Undang,” pungkasnya.

Pelantikan juga dihadiri Ketua Bawaslu  DIY, Bagus Sarwono beserta jajaran, Perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sleman, serta camat dari berbagai Kecamatan di Sleman.

Panwascam se Kabupaten dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa. Dari 51 Panwascam yang ditetapkan, 2 orang berhalangan hadir. Keduanya akan mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan susulan. (ali)

Redaktur: Fefin Dwi Setyawati

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com