Fokki Minta Walikota Jogja Cabut Kebijakan Kenaikan PBB 400 Persen

YOGYAKARTA – Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan,  Antonius Fokki Ardiyanto S.IP  mengungkapkan, banyak keluhan dari masyarakat Kota Yogyakarta terkait kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan yang sangat fantastis, yaitu sebesar rata rata 200 hingga 400 persen.

Hal tersebut diungkapkan Fokki dalam reses penjaringan aspirasi, Jumat (14/02/2020). Sebagai anggota DPRD Kota Yogyakarta yang mempunyai fungsi representatif langsung melakukan konfirmasi ke Pemkot, Fokki sudah menanyakan terkait informasi yang diterimanya langsung dari masyarakat kepada asisten daerah bidang perekonomian Pemkot Yogyakarta, Kadri,

Dalam konfirmasi tersebut,kata Fokki,  disampaikan bahwa memang benar ada kenaikan PBB berdasarkan Perwal karena Pemkot melalui BPKAD tahun 2020 menaikkan kelas nilai tanah dan bangunan, yang berakibat pada kenaikkan NJOP PBB. Kenaikkan tersebut didasarkan pada kenaikan riel harga tanah. Pada umunya NJOP lebih rendah dibangding nilai pasar ketiga terjadi transaksi, dan untuk mendekatkan pendapatan dari BPHTB,

“Disamping melalui reses kami juga mendapatkan keluhan melalui WA berkaitan dengan persoalan tersebut dari warga Sultan Agung. Harga jual tanah di sultan agung tahun 2019 : 3.745.000, tahun 2020 jadi 17.245.000 ini yang menyebabkan kenaikan sampai 400%,” ” ungkapnya, Sabtu (15/02/2020).

Berkaitan dengan persoalan tersebut, Fokki menilai walikota sangat tidak memahami suasana kebatinan dan ekonomi rakyat, dimana rakyat sedang meningkatkan pendapatannya untuk sejahtera,

“Disisi lain walikota melalui kebijakan kenaikan PBB mencekik leher rakyat. Ditambah kebijakan kenaikan PBB belum ada sosialisasi dan tidak pernah dikomunikasikan kepada lembaga DPRD,” tanda Fokki yang juga Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DIY.

Fokki meminta Walikota Yogyakarta yang belum lama ini kunjungan ke Amerika Serikat, untuk mencabut kebijakan kenaikan PBB yang sangat tidak masuk akal karena mencapai 400% tersebut,

“Disamping itu Ia juga meminta Ketua DPRD Kota Yogyakarta memanggil Walikota Kota Yogyakarta dalam rapat konsultasi untuk dapat dimintai penjelasan dan klarifikasinya atas persoalan tersebut,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com