Bawaslu DIY Supervisi Verifikasi Awal Bapaslon Pilbub di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL – Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melakukan supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (22/02/2020).

Supervisi tersebut terkait pengawasan proses verifikasi awal Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa  Bawaslu DIY, Sutrisnowati S.H., M.H., M.Psi. yang melaksanakan supervisi menuturkan, syarat Bapaslon berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor: 2/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/X/2019,

“Perihal syarat jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Gunungkidul adalah 7,5 % dari 605.894 pemilih atau paling sedikit  45.443 pemilih dengan persebaran dukungan paling sedikit di 10 kecamatan,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (22/02/2020).

Ia mengungkapkan, saat dilakukan supervisi, penyerahan dukungan perseorangan di Kabupaten Gunungkidul, untuk Bapaslon Anton Supriyadi S.T. dan Suparno S.H.,M.H., telah melakukan submit Silon dengan jumlah dukungan 51.340 dukungan dengan persebaran dukungan di 18 kecamatan.

Kemudian Bapaslon Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristiyawati telah melakukan submit Silon dengan jumlah dukungan 46.879 dukungan. Sedangkan untuk Bapaslon Drs. Budi Oetomo Prasetyo., M.Pd dan Sri Mulyani serta  Bapaslon Suroto dan Y. Sri Rahayu belum melakukan submit Silon.

Pada kali ini KPU Kabupaten Gunungkidul melakukan verifikasi terhadap Bakal Pasangan Calon Anton Supriyadi S.T. dan Suparno S.H., M.H. Verifikasi awal dilakukan dengan mencocokkan antara dokumen dari Silon  berupa Formulir B.1.1-KWK Perseorangan dengan surat pernyataan dukungan berupa Formulir B.1-KWK Perseorangan yang ditempel fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung dan dibubuhi tandatangan oleh pendukung.

“Ada beberapa kendala dalam proses verifikasi tersebut, diantaranya yaitu terdapat  dokumen yang belum sinkron antara dokumen B1-KWK perseorangan (fisik) dan formulir B1.1-KWK perseorangan (Silon). Selain itu ada dokumen belum dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain atau kelurahan serta ada dokumen yang belum  disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan ataupun sebaliknya,” bebernya.

Selain itu, imbuh dia, ada pula dokumen yang tercampur dengan dokumen di desa dan kecamatan lain sehingga hal tersebut menghambat jalanya verifikasi,

“Sampai dengan pukul 16.30 WIB, atas verifikasi yang dilakukan oleh KPU Gunungkidul masih kurang 2 Kecamatan yaitu Karangmojo dan Semin,” tutupnya. (rd2)

Redaktur: Fefin Dwi Setyawati

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com