SURABAYA – Dalam rangka menindaklanjuti surat nomor 0785/K.Bawaslu/PM.07.00/II/2020 tanggal 25 Februari tentang Koordinasi dengan PT. TUN, maka Bawaslu DIY melakukan koordinasi dengan PT. TUN Surabaya pada Rabu (11/03/2020). Koordinasi dihadiri oleh Ketua PT TUN, Hakim PTTUN dan jajaran pejabat di PTTUN.
Sutrisnowati, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY mengungkapkan, Koordinasi dilakukan bersama dengan 3 (tiga) Kabupaten di DIY yang melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini yaitu Sleman, Bantul dan Gunung Kidul. Menurutnya, tujuan koordinasi ini adalah penyamaan persepsi terhadap Keberatan Putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
Ia menjelaskan, koordinasi terkait dengan Ketentuan Pasal 143 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa,
“Selanjutnya Pasal 144 ayat (1) disebutkan bahwa Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat,” katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Lebih lanjut Sutrisnowati meguraikan, dalam hal peserta pemilihan keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maka dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sesuai dengan wilayah yurisdiksinya. Hal tersebut dilakukan apabila seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
“Berdasarkan hasil koordinasi, ada beberapa kesimpulan. Pertama, Berdasarkan Perbawaslu 15 Tahun 2017, legal standing/ pihak yang dapat mengajukan sengketa proses kepada Bawaslu adalah Bakal Calon dan Pasangan Calon, sedangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 11 Tahun 2016 yang menjadi obyek sengketa di PT. TUN dalam Pemilihan adalah putusan KPU penetapan Pasangan Calon,” katanya.
Kemudian yang kedua, kata dia, Legal standing sengketa banding di PT. TUN adalah pasangan calon, dengan obyek sengketa SK KPU tentang penetapan pasangan calon. Sedangkan untuk sengketa proses yang dilakukan seeblum ada obyek sengketa penetapan pasangan calon maka sepenuhnya keputusan ada di Bawaslu.
“Yang ketiga, KPKPU Tahapan yang ditetapkan oleh KPU menjadi acuan kapan ranah/kewenangan PT. TUN dapat menangani sengketa,”pungkasnya. (pr/kt1)
Redaktur:Faisal