SLEMAN– Menyikapi wabah Coronavirus Disease (Covid-19) penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda. Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri juga penyelenggara Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menyepakati untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan 2020. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR sendiri dilaksanakan pada 30 Maret 2020 yang lalu.
Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Sleman, tetap akan melaksanakan tugas menangani dugaan pelanggaran.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito mengatakan, di luar penundaan Pilkada tersebut, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0254/KK.BAWASLU/PM.06.00/III/2020, yang pada pokoknya menginstruksikan agar pelanggaran-pelanggaran yang tidak berkaitan dengan penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 untuk tetap ditindaklanjuti.
Menurut Ibnu, dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut ada dasar hukum yang dipakai sehingga siapapun yang melaporkan dugaan pelanggaran bakal diproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,
“Penanganan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020 tersebut berpedoman pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Namun dalam penanganannya dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 sebagaimana protooler Pemerintah, yaitu dapat dilakukan dengan menggunakan jaringan teknologi informasi,” kata Ibnu dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (03/04/2020)
Ibnu menjelaskan, mengingat bentuk-bentuk dugaan pelanggaran bisa saja terjadi pada saat penundaan pilkada ini seperti halnya dugaan pelanggaran netralitas ASN khususnya bagi petahana yang bakal maju kembali sebagai calon, mahar politik yang dipersyaratkan oleh Parpol atau gabungan Parpol pengusung dan sebagainya,
“Dugaan pelanggaran demikian pastinya akan dilihat dan dibahas lebih lanjut apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” imbuh Ibnu.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menginformasikan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman Tahun 2020 kepada Bawaslu Sleman melalui nomor telepon: (0274) 2880477, call center Bawaslu Sleman: 08112632284, dan email: [email protected]. Selain nomor informasi diatas dan juga dapat melalui website sleman.bawaslu.go.id dan bisa juga melalui instagram @bawaslusleman.
Sebelumnya, terkait penundaan tahapan Pilkada 2020, sebelumnya KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia, terutama di daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. (pr/kt1)
Redaktur: Fefin Dwi Setyawati