0 Rupiah Pelayanan Bapas Jogja Untuk Program Asimilasi, Integrasi dan Seluruh layanan Publik

Yogyakarta – Layanan Nol Rupiah terus di kumandangkan dan di sebarkan dimanapun oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta(Bapas Jogja), sosialisasi melalui media sosial,maupun berita, juga melalui flyer dan banner gencar di siarkan. Berkaitan dengan Peraturan Menteri(Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang asimilasi di rumah kepada narapidana dan anak untuk penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19, semakin membuat Bapas Jogja harus memberikan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan(wbp), keluarga wbp serta masyarakat bahwa apapun layanan di Bapas Jogja adalah Nol Rupiah,Selasa(14/04/20).

Kepala Bapas Jogja, Muhammad Ali Syeh Banna yang didampingi oleh Humas Bapas Jogja melakukan sosialisasi dengan membagikan Banner yang menunjukan bahwa setiap pelayanan Bapas Jogja adalah Nol Rupiah.

“ Ditengah Pandemi Covid-19 dan diberlakukannya Permen Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020 proses asimilasi bagi wbp terus berjalan sejak tanggal 1 April 2020, Bapas Jogja dalam penerimaan WBP Asimilasi melakukan jemput bola kepada wbp yang bebas sekaligus memberitahukan dan mensosialisasikan kepada keluarga wbp bahwa apapun layanan di Bapas Jogja dalam proses asimilasi, reintegrasi Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat dan lain-lain dijelaskan bahwa tanpa biaya sedikitpun atau Nol Rupiah,” ungkap Ali Syeh.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan Bapas Jogja dengan mengambil keuntungan di tengah pemberlakuan permen ini maka, mohon untuk melaporkan ke hotline pengaduan kami beserta membawa bukti-bukti sehingga tidak menimbulkan fitnah,” tambahnya.

“Walaupun dalam kondisi memerangi pandemi corona (Covid-19). Di saat yang sama, pemerintah meminta aparatur sipil negara ( ASN) di seluruh lembaga dan instansi tetap membuka pelayanan publik secara penuh, meski melalui kediaman masing-masing atau work from home (WFH). Namun hal tersebut tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pejabat juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instansi pemerintah dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin. Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja, dengan demikian Bapas Jogja mempunyai tim solid dalam sosialisasi Nol Rupiah ini, membagi sistem kerja dengan maksimal dengan mengedepankan protokol kesehatan, hari ini pihak kami melakukan sosialisasi dengan membagikan banner yang berisi tentang pengumuman bahwa Bapas Jogja dalam setiap layanannya adalah Nol Rupiah kepada unit pelaksana teknis(UPT) di wilayah kerja Bapas Jogja, yaitu Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates,  kerjasama yang selama ini terjalin dengan UPT pemasyarakatan di wilayah kerja Bapas Jogja harus tetap dijaga, untuk bersama membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,” jelas Ali Syeh dengan semangat.

Hal serupa pun dikatakan oleh  Kepala Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo, Deny Fajariyanto bahwa jika ada oknum yang mengatasnamakan Bapas Jogja atau pun sebaliknya Rutan wates dengan mengambil keuntungan untuk memperoleh hal-hal yang mengundang atau mengindentifikasi korupsi agar melaporkan kepada hotline Bapas Jogja maupun Rutan Wates agar kami bisa tindak lanjuti sesuai prosedur tentunya dengan membawa bukti bukti,” pungkas Deny.(hen)

Redaktur : Fefin Dwi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com