Pakar Hukum UP45 Ungkap Pancasila Belum Menjiwai Seluruh Produk UU di Indonesia

YOGYAKARTA – Memperingati hari Lahir Pancasila Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta telah menggelar Seminar Nasional Online (Webinar), Senin (01/06/2020) kemarin. Seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UP45 tersebut mengangkat tema, Refleksi Hari Lahir Pancasila; “PANCASILA: Masihkah Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum?”

Webinar yang dimulai pukul 10.00-12.00 wib melalui aplikasi zoom tersebut diikuti 244 peserta dari kalangan mahasiswa dan umum. Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Yaitu, Dr. Drs. Muh. Khambali, SH., MH (Advokat sekaligus Direktur LKBH UP45 Yogya) dan Dr. Benedictus Renny See, SE., SH., MH. (Advokat sekaligus dosen FH UP45 Yogya). Acara dipandu oleh Warjan, S. Pd., SH., MM (Direktur LKBH Legaliter).

Dalam paparannya Benedictus Renny See mengatakan, Dalam legislasi, Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sumber hukum materiil yang wajib diwujudkan dalam rumusan norma-norma konkrit yang dibuat oleh lembaga legislatif dan pejabat yang berwenang.

Benedictus menjelaskan, Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Berdasarkan KEPRES No. 24 Tahun 2016 telah ditetapkan bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari Lahir Pancasila. Keberadaan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang secara resmi ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Kedudukan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum  secara yuridis telah ditetapkan melalui TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urusan Peraturan Perundangan Republik Indonesia,

“Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dinyatakan tetap berlaku melalui TAP MPR No. V/MPR/1973 Tentang Peninjauan Produk-Produk Yang Berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (03/06/2020).

Menurutnya, nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam pelaksanaannya sejak masa Orde Lama (Orla), masa Orde Baru (Orba) dan awal-awal masa Reformasi ternyata belum sepenuhnya menjiwai semua produk perundang-undangan yang dihasilkan,

“Hal itu disebabkan  antara lain oleh  Besarnya kepentingan politik dan kekuasaan sehingga mengabaikan kepentingan dan rasa keadilan masyarakat,  Proses pembuatan UU yang sentralistik dan kurang melibatkan masyarakat,  Trauma masa lalau dimana Pancasila dikultuskan melalui praktek-praktek otoritarisme, Pancasila hanya dijadikan sebagai simbol hukum yang dikaitkan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan dan Kuatnya pengaruh ideologi luar (Liberalisme, Sosialisme/komunisme, radikalisme keagamaan) akibat globalisasi,” terangnya.

Lebih lanjut Benedictus menjelaskan, untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila tetap menjadi sumber dari segala sumber hukum yang menjiwai peraturan perundang-undangan nasional maka perlu dilakukan Langkah-langkah sebagai antara lain, menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa yang melekat dalam setiap produk perundang-undangan, Menjadikan Pancasila tidak hanya sebagai dasar formalitas yuridis namun perlu juga memperhatikan nilai filosofis dan kemasyarakatan, Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya menciptakan instrumen kepastian hukum tetapi juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat,

“Selain itu juga  Pembentukan peraturan perundang-undangan perlu melibatkan partisipasi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung sebagai fungsi kontrol dan  mengoptimalkan fungsi MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung) sebagai lembaga peradilan dalam menguji UU oleh MK maupun menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU oleh MA,” urai Benedictus.  

Apabila  hal-hal tersebut dilaksanakan secara konsekuen, kata dia, maka nilai-nilai Pancasila akan tetap sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila tidak akan pernah hilang selama SDM yang duduk dilembaga-eksekutif, legislatif dan yudikatif serta segenap komponen Bangsa Indonesia tetap berkomitmen untuk  mempertahankan dan melaksanakan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan aturan-aturan hukum dibawahnya.

Sementara itu,  dalam kesempatan yang sama Khambali membahas tentang tema dilihat dari aspek politik hukum. Hambali mengatakan, presiden Jokowi mengeluarkan Kepres yang menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Menurutnya, bila merujuk pada tema webinar, “Masihkah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?” kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, UUD 45 sebagai dasar hukum, yang diproduksi oleh legislator atau pejabat berwenang, ada yang perlu dikritisi,

Hambali menandaskan, Indonesia adalah negara hukum. Legislatif sebagai badan pembuat atau yang memproduksi UU, sehingga UU itu produk politik. Tetapi ketika hukum sudah diproduksi, politik harus tunduk pada undang-undang,

“Terkadang UU produk politik tidak menyentuh unsur sosiologis masyarakat karena kepentingan produsen atau kepentingan pembuat undang undang yang mengingat kepada kepentingannya sendiri, sehingga keberatan mencantumkan pasal demi pasal yang tidak menguntungkan atau membahayakan (legislatif itu sendiri),” tukasnya.

Dalam sambutannya Rektor Universitas Proklamasi 45 Ir. Bambang Irjanto,MBA mengatakan UP45, merayakan Hari lahirnya Pancasila melalui kegiatan seminar,walaupun ditengah situasi sulit dimasa Pandemi Convid-19 ini,

“Kesulitan temu muka, diatasi dengan penggunaan teknologi, memanfaatkan internet dan aplikasi pertemuan virtual. Sambutan peserta juga antusias, peserta dari Aceh, Kalimantan- Sabah hingga Papua dan Malaysia” tuturnya.

Menurutnya, Webinar peringatan 75 tahun lahirnya Pancasila menjadi sangat urgent (penting) untuk tetap mengingatkan kepada masyarakat tentang sejarah besar lahirnya Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia, meski di tengah pandemic Covid-19.

Sementara Dekan FH UP45 H.Sukirno,CH,SH,MH mengatakan perlunya bangsa Indonesia merealisasikan nilai-nilai luhur Pancasila di tengah Pandemi Covid-19 yang telah melemahkan berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi tetap utuh dan kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.

“Perlunya meningkatkan keyakinan kepada seluruh komponen masyarakat dan bangsa Indonesia akan kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, sebagai Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Ideologi bangsa dan negara di tengah makin maraknya issue kebangkitan komunisme, menggeliatnya kembali paham khilafah, serta ideologi atau isme lain yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

Panitia Webinar UP45 berharap agar kegiatan kali ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. (pr/rd2)

Redaktur: Fefin Dwi Setyawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com