SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mengoptimalkan posko pelayanan pendaftaran pemilih selama proses pengumuman dan tanggapan masyarakat serta perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengungkapkan, menurut pencermatan Bawaslu, masih terdapat sekitar 26.330 pemilih yang potensial didaftar sebagai pemilih. Angka itu didapatkan dari pengurangan antara jumlah pengguna hak pilih pada Pemilu 2019 lalu ditambahkan penduduk masuk dan pemilih pemula dikurangi penjumlahan penduduk keluar wilayah Sleman dan meninggal dunia medio 18 April 2019 hingga 13 Agustus 2020 yang tercatat sebanyak 841.934 jiwa.
“Bila angka 841.934 dikurangi DPS 794.839 pemilih maka didapatlah angka 26.330 pemilih potensial itu,” kata Karim, dalam pers rilis yang diterima redaksi, Kamis (17/09/2020).
Karim menjelaskan, adapun angka data penduduk masuk, pemilih pemula, penduduk keluar, dan penduduk meninggal dunia medio 18 April 2019 hingga 13 Agustus 2020 itu, adalah angka resmi yang didapatkan Bawaslu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman.
Menurutnya, bila dibandingkan dengan jumlah DPS Pemilihan Bupati Sleman yang telah disahkan pada 11 September 2020 lalu, tentu perlu kerja keras KPU Kabupaten Sleman dalam menjaring pemilih-pemilih potensial tersebut,
“Salah satu upaya yang dapat ditempuh KPU adalah dengan mengoptimalkan posko pelayanan pendaftaran pemilih, dan hal ini juga sudah kami sampaikan pada saat pleno rekapitulasi penetapan DPS Pemilihan Bupati Sleman beberapa waktu lalu,” kata Karim.
Terpisah, Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, angka pemilih yang dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Sleman berdasarkan hasil coklit kemarin memang cukup tinggi, yakni sebanyak 61.143 pemilih dari total pemilih A.KWK sebanyak 834.318 pemilih. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan turut mengawasi dan mencermati DPS yang telah diumumkan KPU. Termasuk, mencermati data pemilih ganda dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena tidak lagi berdomisili di wilayah Sleman atau telah meninggal dunia,
“Saat ini kami masih menunggu salinan DPS dari KPU, karena sudah memasuki hari keenam pascapleno kemarin, kami belum menerima salinannya,” kata Arjuna.
Di sisi lain, Arjuna juga menghimbau kepada seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk menurunkan secara mandiri alat peraga yang telah terpasang di beberapa titik menjelang ditetapkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman oleh KPU pada 23 September 2020 mendatang,
“Begitu pasangan calon ditetapkan oleh KPU, maka seluruh pasangan calon tidak diperbolehkan kampanye hingga dimulainya masa kampanye pada 26 September 2020, karena ada pasal pidana terkait kampanye di luar jadwal,” tandas Arjuna.
Saat ini, lanjut Arjuna, Bawaslu belum dapat menindak alat peraga bapaslon yang sudah terpasang karena belum ditetapkannya pasangan calon oleh KPU. Sesuai aturan perundang-undangan, kampanye itu dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon, bukan bapaslon.
“Sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU, maka penindakan pelanggaran alat peraga oleh bapaslon lebih merupakan kewenangannya Satpol PP karena melanggar Perda Reklame,” pungkasnya. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal