Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Musnahkan Ratusan Handphone Sitaan dari Lapas

Yogyakarta – Bertempat di lapangan upacara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Yogyakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta menggelar Apel Siaga program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) sekaligus pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan P4GN pada Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan Lapas kelas IIA Yogyakarta, Rabu(30/9/2020).

Sejumlah 215 buah handphone, beserta barang hasil sitaan dari razia yang dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta berupa: charger, kabel listrik, baterai handphone, SIM card, powerbank, modem, headset, bong alat hisap sabu-sabu, alat bakar sabu, timbangan digital, alat tato, rokok elektrik, senjata tajam yang didapatkan dalam 225 bunker cor beton. Sedangkan pada Lapas Yogyakarta ditemukan 22 buah handphone, baterai handphone, powerbank, sim card, kabel listrik dan senjata tajam.
Dalam pengarahannya selaku pembina apel, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Indro Purwoko menyatakan bahwa apel siaga ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati /Wali Kota untuk Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
“Kementerian Hukum dan HAM, khususnya jajaran Pemasyarakatan turut bertanggungjawab khususnya dalam rencana aksi di bidang pemberantasan dan rehabilitasi.” Tukas Indro.
Indro mengungkapkan bahwa Lapas dan Rutan telah melakukan berbagai upaya untuk mensukseskan P4GN melalui langkah langkah strategis pencegahan dan penindakan yang dilaksanakan rutin baik secara deteksi dini, kegiatan intelijen, pengawasan bersama dengan sinergitas antara instansi penegak hukum.

“Apresiasi juga saya berikan, kepada jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Yogyakarta yang telah melakukan pemindahan terhadap sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan dalam upaya P4GN ke Lapas Nusakambangan yang memiliki standar sebagai Lapas Super Maximus Security untuk dilakukan pembinaan yang lebih lanjut.” Imbuh Indro.
Terakhir Indro berharap agar sinergitas kerjasama antar Instansi bisa ditingkatkan dan juga integritas petugas agar tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan karena sanksi keras sudah menanti petugas yang terbukti melanggar peraturan.

Selepas apel, dilakukan pemusnahan/pembakaran barang hasil sitaan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham beserta perwakilan dari tamu undangan.
Turut menghadiri apel siaga Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Slamet Prihantara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY,Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Yayan Indriana, Dirres Narkoba POLDA DIY, Perwakilan BNNP DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Pengadilan Tinggi DIY, Komando Distrik Militer(Kodim) Sleman dan Kepolisian Sektor(Polsek) Pakem serta Jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah D.I. Yogyakarta.(Adi)

Redaktur : Hennyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com