Yogyakarta- Bertempat di aula BPRSR (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja) Yogyakarta di Beran, Tridadi, Sleman, Kamis(01/10/2020), pertemuan Case Conference untuk membahas salah satu ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dengan inisial “YCB”. Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Kepala BPRSR, koordinator pekerja sosial(peksos), instruktur dari BPRSR, Psikolog dan perwakilan Balai pemasyarakan Kelas I Yogyakarta. dalam case conference ini membicarakan tentang progres perkembangan pembinaan ABH dengan inisial “YCB” selama berada di lembaga BPRSR, Beran. Acara ini dibuka oleh kepala BPRSR, Baried Wibawa. Dalam sambutannya Baried menyampaikan terimakasih atas peran serta dari seluruh komponen yang terlibatdalam acara ini. “Kita perlu menyusun program yang sesuai untuk mempersiapkan anak kembali ke keluarga dan masyarakat sekitarnya nantinya”. Setelahpembukaan, Baried mempersilahkan moderator untuk memandu acara dengan penyampaian materi mengenai perkembangan pembinaan ABH “YCB” selama berada di BPRSR. Dari instruktur agama, etika budi pekerti, instruktur pelatihan las, dan psikolog menyampaikan pandangannya masing-masing. Mereka menyampaikan perkembangan pembinaan rehabilitasi ABH saat berada di BPRSR. Dari yang awalnya YCB adalah seseorang yang memiliki kepribadian kurang menjadi seseorang yang lebih berkarakter. Mereka juga menyampaikan pentingnya keluarga dalam kehidupan sosial anak. “YCB” yang merupakan anak dengan sifat pendiam memiliki attitude yang dirasa baik dan sopan. Keinginan ABH untuk merubah sikapnya yang kurang baik dan ingin melanjutkan kembali sekolah merupakan tujuannya kedepan setelah selesai menjalani pidana dalam lembaga di BPRSR sesuai dengan bunyi putusan Pengadilan Negeri Sleman, waktu itu.Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta yang diwakili oleh Liana Dwi Puspita Sari selaku Kepala Seksi Bimbingan klien anak, Wine Safitri selaku Kepala Subsie Bimbingan kemasyarakatan Klien Anak, dan Kristanto Setiawan sebagai Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas menjadi pendamping anak “YCB” sejak tahapan pra adjudikasi sampai saat ini. Kristanto menyampaikan bahwasa nya perlu ditingkatkan pembinaan anak sesuai dengan UU SPPA dan Peraturan Menteri sosial nomor 26 tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi Anak Yang Berhadapan dengan Hukum. “khususnya pasal 13 ayat (4) peraturan menteri sosial 26 tahun 2018, yang menyebutkan anak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat apabila sudah berkelakuan baik selama 3 bulan dan telah menjalani setengah dari masa pidananya, ini harus segera dipikirkan dan diaplikasikan” ungkap kristanto. Dalam kesempatan ini Liana juga berpesan agar seluruh komponen yang ada mampu bersinergi guna mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak”. Senada dengan Kepala Seksi Bimbingan klien anak, Wine Safitri juga menambahkan pentingnya peran aparat terkait, baik BPRSR, Balai Pemasarakatan Kelas I Yogyakarta, pemerintah setempat, dan khususnya orang tua dalam pembinaan anak kedepannya”.Pengawasan yang merupakan salah satu fungsi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta, diharapkan mampu untuk mengontrol perilaku anak saat berada di luar lembaga. Oleh karenanya pembekalan mental yang kuat dan fungsi parenting haruslah diperkuat, guna menunjang pendidikan anak saat berada di luar lembaga BPRSR. Diakhir acara, disepakati bahwa asesmen dan penguatan terhadap ABH dan keluarganya harus dipersiapkan secara matang untuk menjadikan anak lebih baik ke depannya.(wwn)
Redaktur : Hennyra