Optimalisasi Program Reintegrasi Sosial Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham DIY Tandatangani MoU dengan Pokmaslipas

YOGYAKARTA –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Ygyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Tahun 2020, di Hotel Dafam Rohan Yogyakarta, Rabu (07/10/2020).

Dalam Rakor juga dilakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dalam pelaksanaan Program Reintegrasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), antara Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Indro Purwoko dengan para Pimpinan mitra Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Direktur jogjakartanews.com, Ja’faruddin AS, menjadi salah satu pimpinan mitra Pokmaslipas yang turut menandatangani MoU.

Rakor dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenkumham RI, Sri Puguh Budi Utami, sekaligus menyampaikan key note speech (pidato utama).  

Dalam kesempatan tersebut, Utami mengapresiasi Kanwil Kemenkumham DIY yang bermitra dengan Pokmas Lipas dengan berbagai sektor dan latar belakang keahlian. Menurutnya, hal itu bisa menjadi rolemodel untuk daerah-daerah lain di Indonesia dalam pelaksanaan program reintegrasi sosial WBP.

Menurutnya, berdasarkan data Balitbang Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sudah over isi. Di sisi lain, jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) masih terbatas.

“Ketika SDM terbatas, sementara tugas besar maka harus melakukan strategi kolaborasi, optimalisasi dan efisiensi sumber daya. Salah satu metodenya adalah membangun networking (jaringan),” tuturnya.

Utami berharap agar dimasa pandemi Covid-19 ini, Pokmas Lipas nantinya bisa melaksanakan sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi  akhir-akhir ini, yaitu ‘membajak momentum’ agar mampu menemukan solusi, sehingga bisa keluar dari krisis akibat pandemi Covid-19 yang tidak bisa diprediksi kapan berakhirnya.

Program-program Pokmas Lipas juga diharapkan agar lebih meningkatkan produktifitas WBP dan selaras dengan program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan penguatan ekonomi masyarakat,

“Minat bakat mereka (warga binaan) harus kita rubah menjadi lebih meningkat dari pada sebelum mereka masuk (tahanan). Kegiatannya di dalam (Lapas/Rutan) tapi bisa bermanfaat bagi masyarakat yang di luar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Indro Purwoko mengungkapkan, Pokmas Lipas dibentuk sesuai amanat Undang-Undang (UU) No 12 tahun 1995 tentang sistem kemasyarakatan.

Menurutnya agar WBP menyadari kesalahan, memperbaiki dan tidak mengulangi tindak pidana, perlu sinergi semua pihak. Pokmas Lipas diharapkan turut mengubah stigma negatif masyarakat terhadap WBP, sehingga keberadaannya dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. WBP harus diberi kesempatan berperan aktif dalam pembangunan, dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab.

Apabila tidak ada perhatian dan dukungan pengawasan dari masyarakat, aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya serta masih adanya stigma negatif terhadap WBP, kata dia, hal itu justru bisa berpotensi untuk WBP kembali mengulangi tindak pidana,

“Fakta yang ada saat ini menggambarkan bahwa semua WBP yang telah melaksanakan program reintegrasi sosial mendapatkan penerimaan dari masyarakat. Diharapkan dengan Pokmas Lipas dapat meningkatkan sinergisitas dan kerjasama sehingga dapat menjadi salah satu langkah nyata untuk mengikis stigma negatif narapidana di tengah masyarakat,” harapnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardhani selaku ketua panitia penyelenggara Rakor dalam laporannya mengatakan, Rakor mengangkat tema Dukungan Pokmas Peduli Pemasyarakatan Dalam Rangka Optimalisasi Peran PK Dalam Pelaksanaan Reintegrasi Sosial di Wilayah DIY.

Rakor dihadiri unsur Balai Pemasyarakatan(Bapas) Kelas 1 Yogyakarta, Bapas Kelas II Wonosari, pajabat struktural Teknis, PK, para pimpinan perwakilan Pokmas Lipas, pimpinan stakeholder terkait dan akademisi.

Selain diikuti langsung oleh 50 peserta juga diikuti 40 peserta lainnya secara daring (online). Sebelum mengikuti Rakor seluruh peserta diharuskan mengikuti Rapid Test atau melampirkan bukti Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Menurutnya rakor diselenggarakan sebagai upaya optimalisasi peran PK dalam pelaksanaan reintegrasi sosial di Wilayah DIY,

“Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya peran petugas pemasyarakatan, khususnya PK melalui dukungan Pokmas Lipas serta stakeholder terkait dalam upaya mengoptimalkan reintegrasi sosial WBP di DIY. Outcome nya terciptanya sinergitas antara petugas pemasyarakatan dengan stakeholder dan Pokmas Lipas dalam pelaksanaan reintegrasi sosial WBP agar menjadi manusia yang lebih baik dan bertanggungjawab serta lebih dapat dipercaya masyarakat,” ungkapnya.

Selain penandatanganan MoU, dalam rakor juga diselenggarakan diskusi dengan menghadirkan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Slamet Priyantoro dan Kepala Seksi Pengawasan Klien, Atik Mei Kurniawati. Diskusi dimoderatori oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Yogyakarta Muhammad Ali Syeh Banna.

Dalam Pemaparannya Slamet Priyantoro menyampaikan bahwa pembentukan Pokmas Lipas merupakan bagian dari rencana strategis  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2020-2024 dan target Badan Perencanan Nasional (BAPENAS) untuk membentuk 35 Pokmas. Menurutnya, saat ini Pokmas Lipas yang terbentuk sudah melebihi target, yaitu 180 Pokmas Lipas.

Di wilayah DIY sendiri Pokmas Lipas yang sudah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham DIY adalah jogjakartanews.com, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Sleman, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Griya pemulihan SILOAM Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada, Rehabilitasi Narkoba Pondok Elkana, Klinik IPTEK Mina Bisnis (KIMBIS), Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sang Surya, Karangtaruna Satya Taruna Bakti, Radio Rakosa FM, Majelis Istiqomah Hijrah Yogyakarta, Woman Crisis Centre Rifka Annisa, Shoe’og Shoes Cleaning, Kelompok Tani Wanita Sukamaju, Kelompok Ternak Ngudi Makmur, Forum Anak Sleman (Forans), dan Asosiasi Pasar Tani Sleman (Aspartan). (ran)

Redaktur: Henyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com