Diduga Lakukan Union Busting dan PHK Tak Sesuai Peraturan Ketenagakerjaan, PT Tarumartani 1918 Dilaporkan ke Disnakertrans DIY

Pekerja PT Tarumartani 1918 yang di-PHK mengadu ke Disnakertrans DIY. Diduga BUMD Milik Pemda DIY ini lakukan praktik Union Busting. Foto: Ist
Pekerja PT Tarumartani 1918 yang di-PHK mengadu ke Disnakertrans DIY. Diduga BUMD Milik Pemda DIY ini lakukan praktik Union Busting. Foto: Ist

Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  Daerah Istimewa  Yogyakarta (DIY), yaitu PT Tarumartani 1918 dilaporkan ke  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) DIY, atas dugaan melakukan union busting atau pemberangusan Serikat Pekerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

SLEMAN – Belasan orang yang telah di-PHK dari manajemen Tarumartani mendatangi  Kantor Disnakertrans DIY, Senin (30/12/2024).

Mereka datang  didampingi kuasa hukum serta sejumlah aktivis organisasi buruh dan pekerja, diantaranya dari Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa Dan Asuransi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( FSP NIBA – SPSI ) dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY-ATUC.

Salahsatu Kuasa Hukum Serikat Pekerja, Noval Satriawan, S.H. dari Kantor Hukum BAHUPITU, Noval Satriawan, SH mengatakan, praktik union busting ini berawal dari ketidaksepahaman antara perusahaan dengan serikat pekerja mengenai usia pensiun.

“Perselisian ini berawal dari ketidaksepahamanantara perusahaan dengan serikat pekerja mengenai usia pensiun. Na,  menurut perusahaan usia pensiun itu ditentukan oleh SK direksi berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di usia 56 tahun. Sementara menurut serikat pekerja Tarumartani, mengenai usia pensiun itu sudah ditentukan di dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yakni 60 tahun,” katanya.

Advokat yang akrab disapa bang Opal ini menjelaskan, perjanjian kerja bersama itu secara menyeluruh sudah mengatur dengan baik, terkait usia pensiun, syarat kerja, berikut  kompensasi PHK.

Bahkan, katta dia, untuk kompensasi PHK itu dihitung secara normatif berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.

Atas dasar tersebut, Opal menilai Tarumartani menantang proses hukum dengan melakukan PHK terhadap total 17 karyawan.

Perusahaan memberikan surat PHK itu tertanggal 24 Desember 2024. Disebutkannya, masa kerja karyawan yang di PHK rata-rata di atas 27 tahun.

“Dari  17 karyawan tersebut, 15 orang di antaranya menyatakan menolak karena berpegang teguh pada PKB,” ujarnya

Pemecatan Dengan Tidak Hormat Tiga Pengurus Inti SP Tarumartani

Terkait Union busting  Opal juga menyebut indikasinya jelas. Sebab, ada tiga orang pengurus inti serikat pekerja yang di PHK yakni posisi ketua, sekretaris dan bendahara.

Surat pemberhentian dengan tidak hormat ketiganya tersebut ditandatangani perusahaan tertanggal 24 Desember 2024 namun baru diberikan kepada mereka pada 27 Desember 2024.

“Kalau tidak ada lagi tiga pengurus inti, artinya organisasi tidak bisa berjalan bukan? Artinya apa? dari sini kami simpulkan memang ada perusahaan tindakan untuk menghalang-halangi serikat pekerja untuk mempertahankan haknya,” tukasnya.

Opal menegaskan, permasalahan ini bukan soal PHK melainkan adanya pelanggaran yang telah disepakati oleh Tarumartani dengan pekerja.

“Jadi kami mohon pengertiannya, ini bukan persoalan kompensasi PHK-nya. Tapi ini persoalan usia pensiun yang jadi 56 tahun, sementara di PKB itu kan 60 tahun. Artinya ada 4 tahun lagi hak kerja yang dihilangkan. Jadi orang seharusnya berhenti bekerja di usia 60, tapi di usia 56 ini dihentikan secara paksa, belum lagi dugaan union busting” tandasnya.

Opal meminta kepada Disnakertrans DIY untuk bagaimana melakukan pembinaan penuh terhadap perusahaan

“Kami harap Disnakertrans DIY perlu membina Pak Direktur dan temannya untuk kembali berhitung soal itu. Kalau perusahaan menolak dibina, maka konsekuensinya harus dieliminasi atau dihukum berat,” tegasnya.

Disisi lain, sebelum ke disnakertans DIY, para karyawan yang di PHK sempat akan masuk kantor untuk bekerja, namun saat tiba dikantor ia tidak diperkenankan masuk. Padahal, kata dia,  jika ada perselisihan, status mereka masih tetap karyawan.

“Sekali lagi, selama tidak bertentangan secara langsung dengan undang-undang, maka PKB adalah satu-satunya undang-undang yang berlaku antara serikat kerja dengan perusahaan. Bertentangan dalam pengertian apa? Selama tidak mengatur lebih buruk, kalau mengatur lebih baik tidak jadi persoalan, tapi mengatur lebih buruk itu yang dianggap bertentangan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua FSP Niba SPSI DIY, Jatmiko menambahkan pihaknya juga menuntut agar SK Direksi dicabut karena bertentangan dengan PKB. Serta, perusahaan mencabut SK pemberhentian tidak hormat terhadap tiga orang pengurus serikat pekerja di PT Taru Martani.

“Karena perselisihan ini antara SK Direksi dan PKB sedang dibahas di Disnaker Kota Yogyakarta. Bahkan kita sudah mediasi, awal Januari akan ada putusan anjuran. Cuma sebelum Januari, ketika anjuran belum keluar, Direksi membuat SK pemberhentian, atau PHK pensiun terhadap 15 orang. Yang mana itu anggota serikat pekerja,” ujarnya.

“Jadi, tuntutannya adalah agar PKB itu tetap berlaku, Cabut SK Pemberhentian tidak Hormat dan PHK Pensiun ke 15 Karyawan. SK Direksi tentang pensiun Usia 56 itu dicabut karena bertentangan dengan PKB. Kemudian, cabut SK tentang pemberanian dengan tidak hormat terhadap ketua, sekretaris dan bendara serikat pekerja,” tegasnya.

Tim Pengawas Disnakertrans DIY Periksa Tarumartani

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan bahwa pihaknya membentuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan di PT Tarumartani.

Tim akan memulai dari pemeriksaan regulasi seperti apa yang dilakukan oleh perusahaan. Menurutnya baik itu perusahaan swasta, perusahaan BUMN, maupun BUMD, sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenagaan kerjaan.

“Kita mulai nanti di PKB terlebih dahulu. Regulasi ketenagaan kerjaan di tarumartani itu usianya 60 tahun atau 56 tahun. Ya harapannya segera akan ada solusi terkait dengan hal ini. Yang tentu saja solusi itu sesuai dengan regulasi. Lebih detail, lebih teknis biarkan teman-teman pengawas bekerja. Hari ini baru mau turun,” imbuh Aria.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, timnya Akan segera melakukan langkah cepat Sesuai arahan kepla dinas ,yakni menyiapkan tim pengawas dan langsung meakukan pemeriksaan ke Tarumartani.

Menurutnya terkait Union busting, terdapat pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. Sedangkan terkait batas usia pension karyawan mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga kerja  (Permenaker) nomor 28 tahun 2012, dimana menyebut adanya PKB. Menurutnya, PKB Masih berlaku sepanjang belum ada PKB baru.

Ia berjanji akan melakukan gerak cepat dalam menanggapi aduan terdampak PHK Taarumartani tersebut.  Pihaknya akan menjembatani keduabelah pihak.

“Harapannya kami ingin adil bagi kedua belah pihak” tutupnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

55 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com