Forpi Kota Yogyakarta Buka Layanan Pengaduan Bansos

YOGYAKARTA – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dengan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, penyelewengan, adanya pungutan liar atau bermasalah di Kota Yogyakarta.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, mengatakan, pada tahun 2021 ini jumlah penerima bantuan sosial (Bansos) sembako di Kota Yogyakarta mengalami penurunan hampir menembus angka 2.400 penerima,

“Salah satu penyebabnya karena sebelumnya ada penerima ganda dalam satu keluarga. Sehingga dicoret sebagai data penerima bantuan sosial sembako,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Ia menjelaskan, mengutip data dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Yogyakarta pada awal tahun 2021, jumlah penerima bantuan sembako di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 18.241 keluarga yang terdiri dari 10.772 keluarga penerima bantuan sembako reguler dan 7.699 keluarga terdampak pandemi Covid-19.

Terkait hal tersebut, kata dia, Forpi Kota Yogyakarta Buka Layanan Pengaduan Bansos,

“Masyarakat Kota Yogyakarta dapat menghubungi layanan pengaduan di nomor 0813  9313 2707/0813 6066 1597 atau dapat menghubungi kantor Forpi Kota Yogyakarta Komplek Balaikota Yogyakarta (Timur Kantor Sap Pol PP Kota Yogyakarta) pada hari dan jam kerja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, nomor pengaduan masyarakat tersebut tidak menerima telepon hanya pesan Whatsaap. Layanan aduan masyarakat ini juga bukan untuk pendaftaran penerima bansos dalam bentuk apapun,

“Layanan pengaduan masyarakat ini sebagai salah satu sarana pengaduan masyarakat apabila menemukan masalah atau adanya dugaan penyelewengan penyaluran bantuan sosial,” ujarnya.

Masyarakat yang melapor diminta mencantumkan nama, KTP, alamat lengkap (domisili kota Yogyakarta) dan rincian singkat aduan disertai bukti pendukung (jika ada) terkait adanya dugaan penyelewengan penyaluran bansos, baik yang disalurkan pemerintah pusat atau pun daerah.

Forpi Kota Yogyakarta juga berharap agar Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta untuk melakukan penggabungan tiga basis data penerima bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),

“Termasuk menyusun tata kala jadwal penyaluran apabila bantuan program-program tersebut, pencairannya dalam waktu bersamaan. Hal ini penting agar dalam penyaluran bantuan tidak tumpang tindih, tidak dobel penerima dan tentunya tepat sasaran. Selain itu sosialisasi secara tuntas perlu dilakukan hingga tingkat RT/RW di Kota Yogyakarta,” kata Bahar. 

“Perbaikan data secara berkala sangat penting dilakukan karena pada tahun 2021 ini pemerintah memutuskan bahwa bansos diserahkan dalam bentuk tunai. Koordinasi dan sinergitas antar SKPD terkait bantuan sosial  sangat perlu dilakukan,” pungkas Bahar.

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com