Repdem Desak Pemerintah Stop Impor Beras dan Garam Serta Penegakkan Reboisasi Hutan

YOGYAKARTA – Adanya wacana pemerintah akan mengimpir beras dan garam mendapat sorotan dari Repdem Relawan Perjuangan Demokrasi  (Repdem). Sebagai organisasi sayap PDI Perjuangan, Repdem sangat menyayangkan adanya rencana impor kedua komoditas yang masih banyak diproduksi oleh petani tanah air tersebut, 

“Impor beras dan garam adalah pemiskinan dan ketidakberpihakan kepada petani. Sebaiknya hal tersebut dihentikan,” kata Ketua Bidang Tani dan Nelayan DPN Repdem Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (19/03/2021).

Fokki menandaskan, rencana impor beras sekira 1 juta ton pada kwartal 1  tahun 2021 tidak sesuai dengan ketersediaan beras di dalam negeri. Menurutnya, Ketersediaan beras pada semester 1 tahun 2021 sebesar 24,9 juta ton dengan kebutuhan 12,3 juta ton. Terlebih, kata dia, pada bulan maret-April ini petani akan panen raya itu akan melukai dan merugikan petani secara nasional,

“Selain itu terkait produksi garam dalam negeri untuk garam industri dari tahun ke tahun mengamani problematika yang sama. Seharusnya ada terobosan dalam bidang teknologi dalam mengatasi garam industri sehingga garam-garam produksi nasional masuk kualifikasi. Sungguh ironis kita sebagai negara kepulauan dan memiliki garis pantai yang panjang namun terus impor garam,” ujar Fokki.

Fokki menjelaskan, pada tahun 2021 tercatat kuota impor garam sebanyak 3 juta ton lebih tinggi dibanding 2020 sebanyak 2,9 juta ton. Sementara itu, menurut dia, produksi garam dalam negeri sekitar 2,1 juta ton pada 2021 dan kebutuhan garam nasional tahun ini sebanyak 4,6 juta ton.

“Untuk garam rumah tangga kami kira tidak ada persoalan tinggal bagaimana peningkatan produksi baik melalui petani petambak garam dan industri garam nasional, yang perlu menjadi perhatian dan keseriusan adalah produksi untuk garam industri bagaimana pemerintah membuat terobosan dan legacy agar garam produksi nasional ini masuk kualifikasi untuk garam industri sehingga persoalan impor garam bisa segera dihentikan,” ujarnya.

Dikatakan Fokki, problematika pertanian nasional diantaranya adalah karena nilai ekonomi menanam padi di pulau Jawa memang sudah mengalami penurunan akibat sempitnya kepemilikan lahan dan waris mewaris. Selain itu, jelas Fokki, alih fungsi lahan pertanian dan keseriusan dinas-dinas pertanian dalam memverifikasi klasifikasi LP2B serta penerapannya pada penataan ruang,

“Potensi pertanian di luar jawa harus ditingkatkan dengan pencetakan sawah-sawah baru yang jelas datanya dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan landreform sehingga CPCL pada lahan-lahan yang masih luas paling tidak satu rumah tangga tani menggarap minimal 1-2 hektar agar masih memiliki nilai ekonomi dalam produksi padi,” tukasnya.

Namun demikian, ia menekankan pada wilayah-wilayah hulu dan pegunungan baik kawasan hutan dan luar kawasan hutan serta lahan-lahan gundul, tetap penting untuk dilakukan reboisasi. Sementara diluar kawasan hutan juga perlu dilakukan penghijaun dengan jenis tanaman-tanaman yang kuat akarnya. Kebijakan reboisasi dan penghijauan saat ini dinilai fokki kurang ditegakkan,

“Program-program perhutanan sosial harus memberikan edukasi pada rakyat agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru pada wilayah tengah ataupun hilir. Inilah pentingnya program secara holistik dilakukan, khusunya penguatan pada penataan ruang. Untuk itulah Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksaannya, saat ini diuji secara praksis dalam pembangunan sekaligus ekologis,” tutup Fokki. (rd1)

Redaktur: Ja’faruddin. AS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com