Pansus DPRD Kota Yogyakarta Minta Dinkes Tunjuk Juru Bicara Resmi Covid-19

YOGYAKARTA – Ketua Pansus Covid19 DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP angkat suara terkait pro kontra penggunaan vaksin astrazeneka. Foki mengungkapkan, berdasar fakta di lapangan, sudah muncul aksi penolakan di masyarakat terkait vaksinasi astra zeneka.

“Berkaitan dengan hal ini kami meminta supaya Dinas Kesehatan segera menunjuk juru bicara yang kompeten untuk menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan persoalan covid19,” tuturnya dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (26/05/2021)

Permintaan Pansus Covid19 DPRD Kota Yogyakarta tersebut menurut Fokki menanggapi jawaban dari Dinas Kesehatan Pemkot Yogyakarta pada rapat bersama Pansus, Selasa (25/05/2021) kemarin.

Fokki menginformasikan, dalam rapat tersebut, hadir Sekretaris Dinkes Pemkot Yogyakarta, Arin. Dalam menanggapi pertanyaan Pansus, Dinkes menjelaskan bahwa legal standing dari Dinkes adalah dari Satgas Covid19 dan dari Kementrian Kesehatan. Sehingga, ada perbedaan indikator dalam menentukan zonasi suatu wilayah termasuk proyeksi dan perkembangan persoalan covid19 di suatu wilayah. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa jumlah vaksin astra zeneka di Kota Yogyakarta sebesar 2000 vaksin yang terdistribusi di 4 rumah sakit yaitu PKU Muhamadiyah, Panti Rapih, Bethesda dan Siloam,

“Jawaban tersebut masih mengambang,” ujar Fokki.

Karena dinilai belum ada kejelasan jawaban dari Dinkes, Fokki juga meminta agar Dinkes segera menuntaskan vaksinasi massal di cluster lansia dan pelayan publik karena berdasarkan data, baru mencakup sekitar 65 persen.

“Perkembangan di luar rapat, kami sudah mendapat informasi bahwa 27 Mei 2021 (hari ini) akan dilakukan vaksinasi massal menggunakan vaksin astra zeneka yang dikoordinir melalui TNI lewat Koramil Se Kota Yogyakarta. Maka kami meminta supaya Dinas Kesehatan dapat memantau secara langsung sehingga bila terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) segera dapat ditindak lanjuti dengan baik,” tandas Fokki.

Fokki menjelaskan, dari paparan Dikes maka diproyeksikan minggu depan jumlah masyarakat terkonfirmasi positif covid19 akan meningkat maka, kami meminta supaya ketersediaan bed di rumah sakit dan shelter termasuk ketersediaan oksigen segera diantisipasi supaya kasus India tidak terjadi di Kota Yogyakarta,

“Termasuk masalah bantuan permakanan bagi yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah juga bisa dipersiapkan sebagai wujud negara hadir,” ujarnya.

Sementara terkait sektor Pariwisata, dalam rapat Pansus juga mengundang Dinas Pariwisata (Dinpar) Pemkot Yogyakarta. Dalam hal ini, langsung dihadiri Kepala Dinpar Pemkot Yogyakarta, Wahyu. Menurut Fokkki dalam keterangannya Dinpar Yogyakarta menyatakan telah menutup 2 lokasi wisata yang ada di Kota Yogyakarta, yaitu di daerah Wirobrajan dikarenakan di daerah tersebut adalah zona merah. Namun menurut Fokki, sebenarnya 2 lokasi itu tidak ditutup oleh pemerintah kota Yogyakarta tetapi semenjak adanya pandemi Covid-19 sudah tutup atas inisiatif pengelola sendiri.

Dalam kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa legal standing dari Dinpar di dalam permasalahan Covid-19 berbeda dengan Dinkes yang menjadi dasar adalah PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh Mendagri dan Kapolri yaitu bahwa basis wilayah PPKM Mikro dalam menentukan zonasi adalah basis RT,

“Selaku Ketua Pansus saya menegaskan bahwa bila terjadi penutupan tempat wisata di Kota Yogyakarta maka basisnya adalah zona merah dan/atau orange di mana tempat wisata itu berada yaitu Rukun Tetangga (RT),” tegas Fokki. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com