Edutek  

Mencetak Anak Berkepribadian Melalui Pemilihan Pola Asuh

Oleh : Endang Budiningsih

Anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari berkelanjutan  suatu bangsa dan negara. Atas dasar keberlangsungan itulah maka lebih dini, beban ini berada di pundak para orang tua yang melahirkannya . Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua memiliki beban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak, menumbuhkembangkan hingga mencapai tahapan tertentu agar anak memiliki bekal untuk bersosialisasi. Orang tualah yang merupakan madrasah pertama bagi anak. Pendidikan ini didapatkan melalui interaksi antara orang tua dan anak, serta melalui pola asuh yang diterapkan oleh orang tua. Karena itulah pola asuh orang tua (keluarga) menjadi pondasi yang akan menentukan karakter dan perilaku anak selanjutnya.

Menurut Diana Baumrind (1967, dalam Santrock, 2009,)  membagi pola asuh ke dalam 3 (tiga) bentuk  yaitu : pertama pola asuh permissive yang menekankan pada kebebasan anak tanpa adanya pemberian tanggung jawab dari orang tua sehingga seperti ada pembiaran dari orang tua. Kedua  pola asuh otoriter yang bersifat orang tua menerapkan aturan dan batasan yang mutlak harus ditaati, tanpa memberi kesempatan pada anak untuk berpendapat dan ketiga pola asuh demokratis bersifat memberi kebebasan kepada anak namun tidak mutlak, karena ada ruang  diskusi dua arah dengan memberikan penjelasan kepada anak jika ada sesuatu yang kurang sesuai.

Masa remaja merupakan salah satu periode dari perkembangan manusia. Di dalamnya ada perubahan seperti  perubahan biologis, perubahan psikologis, dan perubahan sosial. Akibat perubahan tersebut seringkali terjadi penyimpangan perilaku yang sering disebut kenakalan remaja. Ini berarti kenakalan remaja merupakan sesuatu yang melekat karena adanya perubahan – perubaan dalam aspek fisik, psikis dan sosial.  Seringkali  remaja menjadi abai terhadap norma yang ada. Namun kenakalan remaja tersebut menjadi tidak biasa apabila kenakalan tersebut sudah mengarah ke tindak pidana/kriminal. Dalam rentang bulan  Januari  s/d pertengahan bulan Mei  tahun 2021 Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta,  mencatat ada 63 kasus anak/remaja yang berkonflik dengan hukum.

Salah satu hal yang menjadi latar belakang penyebab juvenile delinquensi kenakalan anak/remaja adalah pola asuh orang tuanya yang cenderung permissive. Pola asuh permissive yang menekankan pada kebebasan anak tanpa adanya pemberian tanggung jawab dari orang tua cenderung mempengaruhi perkembangan kepribadian anak menjadi tidak terarah, dan mudah mengalami kesulitan jika harus menghadapi larangan-larangan yang ada di lingkungannya. Pola asuh ini tidak menggunakan aturan-aturan yang ketat bahkan bimbingan pun kurang diberikan, sehingga tidak ada pengendalian atau pengontrolan serta tuntutan kepada anak. Kebebasan diberikan penuh dan anak diijinkan untuk memberi keputusan untuk dirinya sendiri, tanpa pertimbangan orang tua dan berperilaku menurut apa yang diinginkannya tanpa ada kontrol dari orang tua. Cenderung ada pembiaran terhadap anak. Akibatnya anak menjadi tidak mengerti, tidak dapat membedakan mana yang boleh /tidak dilakukan.

Pola asuh dan penanganan dari orang tua yang kurang tepat terhadap kenakalan remaja dapat menyebabkan beberapa masalah diantaranya adalah remaja melakukan kenakalan lebih dari yang ia lakukan sebelumnya, dan remaja dapat melakukan hal lain yang dapat membahayakan dirinya sendiri. Terlebih lagi jika ia memiliki teman yang mendukung dalam melakukan kenakalan tersebut. Maka dari itu, peran dan pola asuh yang tepat dari orang tua bagi remaja memiliki pengaruh dalam mengurangi kenakalan remaja. Begitu juga sebaliknya, peran dan pola asuh yang kurang tepat dapat mendukung seseorang untuk melakukan kenakalan remaja bahkan melakukan kenakalan remaja pada tingkat yang lebih parah yaitu tindak kriminal.

Dari  ketiga pola asuh di atas menurut Diana Baumrind yang terbaik adalah demokratis, karena pola asuh tersebut memberikan kebebasan yang tidak mutlak karena ada ruang  diskusi dua arah dengan memberikan penjelasan kepada anak jika ada sesuatu yang kurang sesuai. Sehingga diharapakan anak dapat tumbuh rasa tanggung jawab, mampu bertindak sesuai dengan norma yang ada. Meskipun  dalam praktiknya di masyarakat, tidak digunakan pola asuh yang tunggal, tetapi orang tua cenderung mengarah pada pola asuh situasional, di mana orang tua tidak menerapkan salah satu jenis pola asuh tertentu, tetapi memungkinkan orang tua menerapkan pola asuh secara fleksibel, luwes, dan sesuai dengan situasi dan kondisi yang berlangsung saat itu.(*)

(*)Penulis merupaka Pembimbing Kemasyarakatan Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com