DIY Peringkat 4 Nasional Kasus Covid-19, Pemberlakuan PPKM Darurat Tunggu Instruksi Mendagri

YOGYAKARTA –Berdasarkan kenaikan kasus positif Covid-19 selama beberapa hari terakhir, Pemerintah Pusat menilai Daerah Istimewa Yogyakarta berada pada level darurat 4 khususnya untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul. Sementara untuk Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul berada pada level darurat 3.

Terkait hal tersebut, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan jika level 4 dan 3 tersebut ibarat klasifikasi berdasar zonasi,

“Bisa disamakan pengertiannya seperti zonasi, kalau level 4 itu zona merah, sedangkan level 3 itu zona oranye. Meski begitu, perlakuan level 3 sama halnya dengan level 4. Indikatornya pun sama seperti kita membuat zona risiko,” tuturnya seusai mendampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengikuti rapat daring koordinasi terbatas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (01/07/2021) siang di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Pada Rakor tersebut, juga disebutkan bahwa jika terdapat kepala daerah yang nantinya tidak menerapkan arahan pusat, maka akan dikenakan sanksi.

Menanggapi hal tersebut, Aji mengatakan jika kebijakan itu justru menggambarkan keseriusan pemerintah menangani pandemi Covid-19,

“PPKM Darurat kalau tidak dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, itu tidak ada artinya. Misalnya Kota Yogyakarta melaksanakan, namun Bantul tidak, ya itu tentu akan jadi masalah,” imbuh mantan Kepala Disdikpora DIY ini.

Aji juga mengatakan, terkait dengan penutupan tempat wisata, pihaknya siap mengikuti instruksi pemerintah pusat,

“Dari teman-teman (Dinas Pariwisata DIY) nanti akan bicara dengan asosiasi, misalnya GIPI dan PHRI, untuk sosialisasi jadi nanti bisa diteruskan ke anggota-anggotanya,” jelasnya. 

Menurut Aji langkah selanjutnya yang akan diambil DIY sepenuhnya menunggu disahkannya Instruksi Mendagri,

“Kalau draft atau rencananya seperti itu, kalau besok ada penyesuaian kan belum bisa tahu,” ujarnya.  

Di sisi lain, merespon rencana pemberlakukan PPKM Darurat, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan segera mempersiapkan personil di lapangan,

“Personil sejauh ini masih cukup, tidak hanya personil dari provinsi, namun juga kabupaten/kota hingga kecamatan. Pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP akan dibantu oleh TNI dan Polri,” katanya.

Menurut Noviar, tingkat pelanggaran protokol kesehatan DIY selama bulan Juni 2021 masih terbilang tinggi,

“Perharinya rata-rata 3/100, di awal sampai akhir Juni, terutama tidak memakai masker,” ujarnya.

Ia menambahkan, nantinya, jika peraturan Mendagri telah disahkan dan telah diturunkan menjadi Instruksi Gubernur, pihaknya siap melaksanakan implementasinya di lapangan,

“Ketentuan Mendagri, bagi pelanggar, akan ditutup, tidak ada peringatan atau dipanggil-panggil lagi. Dalam satu dua hari ini akan kita sosialisasikan, OPD terkait akan bantu sosialisasi. Hari Sabtu Minggu, kita action untuk penindakan,” tegas Noviar.

Sebagai informasi, Rakor digelar sebagai tindak lanjut atas keputusan Presiden RI, Joko Widodo terkait pemberlakuan PPKM Darurat bagi wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021.

Terdapat 14 poin rekomendasi penerapan PPKM Darurat yang akan menjadi masukan bagi Mendagri untuk mengeluarkan Instruksi Mendagri. Instruksi Mendagri tersebut nantinya akan disesuaikan ke dalam peraturan di tingkat daerah se-Jawa dan Bali.

Adapun isi rekomendasi tersebut sebagai berikut: 

Sektor nonesensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH)

Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasartradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjualkebutuhansehari-hai dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara

Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara 

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa penggunaan masker

Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan

Keterangan lengkap mengenai rekomendasi aturan tersebut dapat disimak melalui pranala Sekretariat Presiden. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com