Panggung Harjo Butuh Perdes Difabel

BBANTUL-Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sampai dengan 2021, warga difabel yang berdomisili di Kalurahan (Desa) Panggungharjo, Kapanewon (Kecamatan) Sewon, Kabupaten Bantul masih menunjukkan angka signifikan. Sayangnya Desa ini belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) Difabel, sehingga hak mendasar warga difabel yang dijamin negara dan konstitusi seperti pelayanan publik, dapat dikatakan belum terlayani maksimal.

Hal itu diungkapkan Dr.C. Samaun Hi. Laha, M.IP selaku pemandu kegiatan pengabdian masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogykarta (UMY) pada 2021 (LP3-UMY) di Panggungharjo.

Menurut King Faisal (pemateri), Materi Perdes yang diharapkan, setidaknya mencakup apa saja kewajiban dan perhatian yang harus dipenuhi pemerintah, apa dampak dan/atau hak-hak apa saja yang wajib dilindungi negara dan bagaimana cara memperoleh hak-hak difabel tersebut,

“Minimnya kesadaran hukum, ditambah skill legal drafting yang minus karena faktor sumber daya aparatur menjadi salah satu titik persoalan mengapa pembentukan Perdes Difabel masih menemui kendala,” tuturnya, Rabu (14/07/2021).

King menjelaskan, kegiatan pengabdian masyarakat LP3-UMY pada 2021 sengaja menyasar Desa Panggungharjo sebagai kelompok mitra-Desa binaan. Salah satu kegiatannya adalah memberikan penguatan kapasitas berupa pelatihan legal drafting Perdes Difabel, dikalangan aparatur Desa dan warga penerima manfaat di Balai Desa Panggungharjo, pada Senin 22 Maret 2021 yang lalu.

Acara yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan tersebut menghadirkan dua narasumber berkompeten yakni Nasrullah SH, MCL dengan materi ”aspek penting dan landasan pembentukan Perdes Difabel” dan Dr King Faisal Sulaiman SH, LLM, dengan materi praktik Perancangan legal Drafting Perdes Difabel.

“Acara yang dikemas dalam diskusi interaktif-partisipatif ini berlangsung sukses. Ini dibuktikan dengan tingginya antusias para partisipan dan sikap dialogis-interaktif dengan para narasumber selama kegiatan berlangsungnya acara. Peserta pro aktif dalam sesi tanya jawab terutama keingitahuan mengenai hak-hak mendasar apa saja yang dijamin dalam konstitusi, lalu bagaimana cara merumuskan Perdes Difabel yang baik,” ujarnya.

Dalam pelatihan, kata Nasrullah, pemerintah Desa menyampaikan keinginan besarnya untuk segera memiliki Perdes Difabel yang disampaikan perwakilan dari Kepala Desa diakhir kegiatan,

“Ini merupakan fakta bahwa kegiatan ini nyata manfaatnya,” pungkas Nasrullah.(rd1)

Redaktur: Ja’faruddin. AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com