Mediator Non Hakim ini 6 Kali Sukses Membuat Rujuk Pasangan yang Nyaris Pisah

PEKALONGAN – Mediator non hakim di Pengadilan Agama Kajen, Dr. H. Syam’ani, M.Ag mengungkapkan, hampir setiap pasangan yang telah menikah mendamba rumah tangganya penuh dengan kebahagiaan. Meski demikian, terkadang harapan tidak selalu sesuai dengan kenyataan, banyak pasangan suami istri yang telah menikah justru berakhir dengan perceraian, 

“Adanya masalah yang tak terselesaikan berlarut menjadi pertengkaran membuat rumah tangga jadi berantakan. Baik suami atau istri tak miliki kesadaraan  hingga saling menyalahkan jadi tak terelakan,” tuturnya, Sabtu (09/10/2021)

Syam’ani menjelaskan, Pengadilan Agama sebagai pemberi layanan hukum bagi pencari keadilan masyarakat yang beragama Islam menerima banyak permohonan perceraian, dalam setiap tahunnya cenderung mengalami kenaikan. Akan tetapi tidak semua perkara yang diajukan berakhir dengan “perpisahan” suami dan istri yang tak lagi menjadi pasangan disebabkan perceraian. Tak sedikit pasangan justru kembali rujuk setelah menjalani mediasi,

“Ada beberapa pasangan yang kembali meneruskan rumah tangganya setelah berhasil didamaikan oleh hakim di persidangan ataupun oleh mediator dalam proses mediasi,” ungkapnya kepada jogjakartanews.com.

Syam’ani mencontohkan, di Pengadilan Agama Kajen, ia sebagai salah seorang mediator non hakim, berhasil mendamaikan Penggugat FW dengan Tergugat PW dalam perkara cerai gugat Nomor 617/Pdt.G/2021/PA.Kjn. Menurutnya mediasi bukanlah sekedar formalitas, perlu kesabaran dan kesungguhan dari baik dari mediator ataupun para pihak,

“Bila dari kedua belah pihak baik Penggugat atau Tergugat ada i’tikad baik insya Allah masalah bisa diatasi, dan mereka bisa kembali damai sebagai pasangan suami istri,” tuturnya.

Mediator yang juga Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Pekalongan ini dalam masa tugasnya itu telah 6 kali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. (Afif/kt3)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com