Dukung PBNU: Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Bandung Layak Dikebiri

Oleh: Muhammad Iqbal Firdausi* 

Kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat menghentakkan publik. Perbuatan pelaku yang berstatus sebagai pengelola pesantren tahfidz, jelas mencoreng citra Pondok Pesanten.

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai rumah kaum nahdliyin juga tercemarkan. Sebab, pondok pesantren sangat identik dengan NU.Tak heran jika Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) meminta majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman kebiri kepada pelaku.

Meski pelaku hanya oknum ustadz, namun selama dia ini dikenal sebagai orang yang memahami ajaran agama Islam di daerahnya. Terlebih pesantrennya adalah pesantren Tahfidz Qur’an. Dengan demikian, pelaku juga tak hanya mencemarkan nama pesantren dan NU, tapi juga sudah melecehkan agama Islam sendiri.

Bahwa benar Islam membawa ajaran yang penuh dengan kedamaian. Siapapun yang melakukan

kesalahan jika bertaubat sungguh sungguh kepada Allah SWT (taubat nasuha) akan diampuni. Orang Islam harus bisa memaafkan kesalahan sesama manusia juga adalah ajaran rosulullah Muhammad saw. Namun demikian, bukan berarti Islam mentolelir kejahatan dan kemaksiatan.

Dalam kehidupan sehari-hari tak jarang ketika ada seseorang yang tak mau memaafkan kesalahan, ada yang berdalih dengan mengatakan,

“Allah saja maha pemaaf, masa Anda tidak mau memafkan”.

Jelas kalimat itu tidak aple to aple, membandingkan hamba dan sesembahannya. Memang tidak salah jika manusia pada hakikatnya adalah wakil Tuhan di muka bumi (khalifatullah fil ardhi) . Namun wakil tetaplah wakil. Artinya, secara fitrah jelas berbeda dan tidak boleh memposisikan sama dengan yang diwakilinya.

Jadi, ketika umat Islam, meminta pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Bandung dihukum berat, bukan berarti Islam itu tidak pemaaf. Justru hukuman berat itu wajib, supaya menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi kasus serupa.

Tuntutan hukuman kebiri juga bagian dari praktik menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan (amar ma’ruf nahi munkar).

Jangan sampai dengan dalih kita adalah manusia pemaaf, justru mendukung pelaku pemerkosaan. Islam memang sarat dengan ajaran mulia, termasuk menjadi seseorang yang senantiasa menjaga persaudaraan sesama muslim (ukhuwah Islamiyah) dengan menebar kedaimaian dan saling memaafkan kesalahan. Islam menjadi rahmat bagi seisi alam semesta (rakhmatan lil ‘alamin). Akan tetapi, Islam tak bisa mentolelir kemungkaran.

Terkait hukuman kebiri memang masih pro kontra, apakah diperbolehkan atau tidak dalam Islam. Namun senyatanya hukuman kebiri pernah berlaku di zaman Dinasti Abasiyah. Dalam bahasa Arab, kebiri dengan cara pengankatan disebut “khishay” “khishyan” atau ‘al-khissha’”. Lelaki yang testisnya telah dilakukan pengangkatan disebut al-khashiy atau jamaknya al-khashyan: sebutan negative sekaligus aib bagi laki-laki. Ada efek pesikologis bagi terpidana kebiri, yaitu menjadi lelaki yang menjadi bersikap kewanita-wanitaan.

Menurut Taisir Muhammad Syadi dalam al-Jaraim al-Insainiyyah wa Atsaruha ‘ala al-Mujtama; al-Islami Khilal al-‘ashr al-Abbasy, kebiri permanen diadopsi pertama kali sebagai hukuman oleh penguasa Dinasti Abasiyah semenjak 132 H./749 M. hingga 232 H./849 M. Sanksi pidana ini merupakan keputusan khalifah, sehingga disebut “Al-Jarimah al-insaniyyah” (sanksi pidana buatan manusia).

Pada awalnya hukuman itu bertujuan untuk menimbulkan efek jera (zawajir) kepada pelaku pemerkosaan, meski banyak ulama meriwayatkan banyak sisi kelam pemberlakuan hukumam kebiri pada masa Dinasti Abasiyah.

Diantaranya Imam al-Baihaqi yang meriwayatkan ada seorang bernama Ishaq bin Muslim al-Uqaily sedang menghadap kepada khalifah Abu Ja’far al-Mansur (136-158 H.) dan ia melihat seorang pemuda berwajah seperti perempuan di dekat sang khalifah.

Dari situlah kemudian sudah menjadi kebiasaan para bangsawan dinasti Abasiyah ‘memelihara’ pria yang berperangai kewanita-wanitaan secara turun-temurun, hingga khalifah paling akhir yakni khalifah al-Watsiq (227-232 H).

Terlepas dari pro konta hukuman kebiri, namun pelaku pemerkosaan terhadap para santri, dimana korbannya masih ada yang masih berusia remaja (di bawah 17 tahun), adalah biadab. Pelaku juga bisa disebut pedopilia.

Di Indonesia hukuman kebiri diterapkan melalui Peraturan Presiden no. 70 tahun 2020 bagi predator seksual dengan cara kebiri kimia.

Proses pengebirian tersebut menggunakan obat anafrodisiak untuk menurunkan libido dan aktivitas seksual. Cara kebiri ini lebih ‘manusiawi’ jika dibandingkan dengan kebiri di masa silam yang prosesnya dilakukan dengan “pengangkatan” salah satu atau dua-duanya alat reproduksi pria yang disebut testis.

Jika dalam kebiri kimia alat reproduksi lelaki dapat dinormalkan kembali, sementara kebiri dengan cara “pengangkatan” (seperti pada masa dinasti Abasiyah) mengakibatkan disfungsi permanen. Meski demikian, tentunya untuk menormalkan kembali memerlukan biaya yang tak sedikit. Jadi hukuman kebiri untuk pemerkosa santriwati di bandung sebenarnya masih ringan. (*)

*Penulis adalah penggiat komunitas ‘Kata Mata Jogja’

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com