PHK Karyawan Mendadak dengan Pesangon Kecil, Transmart Maguwo Bakal Digugat

YOGYAKARTA – Sejumlah Karyawan Transmart Maguwo Yogyakarta akan mengadukan perusahaan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY). Pasalnya, mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendadak dengan pesangon yang kecil dan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Niaga, Asuransi, Bank dan Jasa (PUK FSP NIBA) PT Alfa Retailindo Yogyakarta, Markus Dwiyono mengatakan, organisasinya mendampingi enam karyawan Transmart yang di-PHK. Ia menjelaskan, pekerja di Transmart Maguwo ada yang berada di bawah naungan PT Alfa Retailindo dan anggota PUK FSP NIBA yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI),

“Persoalannya adalah, di-PHK sepihak dan mendadak dengan pesangon yang sangat kecil, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”  ujarnya seusai menggelar rapat bersama pimpinan FSP NIBA DIY di sekretariat, Jl. Bintaran Wetan, Kota Yogyakarta, Kamis (17/02/2022) sore.

Markus menjelaskan, semula ada 8 orang anggotanya yang terkena PHK, namun 2 orang sudah menandatangani persetujuan dengan pimpinan perusahaan. Sesuai surat resmi yang diterima, mereka di-PHK rata-rata pada akhir Januari 2022. Karyawan yang di PHK mendapat pesangon yang jauh di bawah ketentuan 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,

“Dari enam orang yang kami dampingi ada yang terakhir dengan digaji Rp 2,7 juta masa kerjanya sudah 24 tahun. Kalau sesuai PP 35, harusnya mendapatkan pesangon sekira RP 46 juta. Penawaran pertama ketika dipanggil sekitar Cuma 16 juta. Lalu saat kita dampingi menghadap pimpinan, naik di angka Rp 20 juta. Artinya perusahaan ingin memberikan pesangon sekecil-kecilnya dan nominalnyapun tidak dicantumkan dalam surat PHK,” ujarnya.

Langkah Bipartit atau mediasi antara pekerja, serikat buruh dan pengusaha sudah ditempuh dua kali. Pertama pada 2 Februari 2022 dan kedua pada l 14 Februari 2022 kemarin. Karena tidak tercapai kesepakatan, maka pihaknya akan mendaftarkan permohonan pencatatan Perselisihan ke Disnakertrans DIY dalam waktu dekat,

“Apabila langkah Tripartit nanti juga tidak ada kesepakatan, maka kami akan menempuh gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tegasnya.

Salah satu karyawan yang di PHK, Istiyati Yuning Tyas (48) mengungkapkan, ia di-PHK pada 30 Januari yang lalu. Ia yang selama ini bekerja sebagai security mengaku kaget karena sama sekali belum ada persiapan,

“Tahu-tahu dipanggil boss dan beliu bilang, besok saya enggak usah kerja lagi, karena perusahaan sedang melakukan efisiensi karena merugi. Saya sempat shock mendegarnya, karena belum ada persiapan sama sekali,” ujar perempuan warga Jl. Kaliurang, Kalurahan Sinduarjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman ini.

Ia mengisahkan, sejak Juli 1997 ia sudah bekerja di Alfa Retalindo sebelum diakuisisi PT Carrefour Indonesia dan sekarang oleh PT Trans Retail Indonesia (Trans Retail) di bawah naungan Trans Corp. Selama bekerja ia juga tidak mendapatkan hak kenaikan gaji yang wajar setiap tahunnya.

Saat di PHK mendadak dirinya merasa janggal. Sebab, selama ini ia bekerja dengan profesiaonal dan tidak melakukan kesalahan berarti. Terlebih lagi, pesangon yang diberikan dinilainya sangat kecil.

Meskipun mengaku sempat mendapat tekanan dari penelpon tak dikenal agar menandatangani persetujuan pesangon, namun Tyas tetap berketatapan hati akan menuntut haknya,

“Ya, sempat dibujuk begitu sama penelpon tak dikenal. Tapi saya abaikan. Saya hanya ingin hak-hak saya dan teman-teman yang di-PHK dipenuhi. Kemarin kan tidak normal. Ada yang masa kerjanya jauh di bawah saya malah lebih tinggi pesangonnya dan itupun sebenarnya tidak masuk sesuai peraturan,” tegasnya.

Sementara itu Pendamping Hukum sekaligus Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSP NIBA DIY, Noval Satriawan, SH menandaskan, tindakan Transmart Maguwo yang mem-PHK karyawannya dengan tanpa memberikan hak semestinya adalah melanggar hukum.

Noval menegaskan, terkait alasan efisiensi karena Transmart Maguwo merugi, harus dapat dibuktikan sesuai panduan dalam undang-undang.

Ia juga menyayangkan cara PHK yang dilakukan karena tidak ada pemberitahuan jauh hari sebelumnya. Selain itu, kata dia, juga terkesan ada tekanan dari oknum tertentu agar karyawan yang di PHK mau menyetujui pesangon yang mengabaikan peraturan perundang-undangan tersebut,

“Jelas cara yang digunakan melanggar aturan bahkan cenderung melawan hukum,” pungkas Noval. (rd2)

Redaktur: Ja’faruddin. AS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com