YOGYAKARTA-Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memecat eks Menkes dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Hasil keputusan tersebut dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022).
Keputusan MKEK IDI tersebut disayangkan banyak kalangan.
Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menyatakan keberatan terhadap keputusan MKEK IDI tersebut.
Hal itu disampaikan PDSRI melalui surat resmi yang ditujukan kepada PB IDI.
Surat dengan nomor 018/PDSRI/III/2022 yang ditandatangani Ketua Umum PDSRI dr Hartono Yudi Sarastika dan Sekretaris Umum PDSRI dr Reyhan Eddy Yunus.
Dalam surat tersebut PDSRI menegaskan keberatan dengan pemecatan dokter yang juga menciptakan vaksin covid-19 ini. “Sehubungan dengan putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) bersama ini kami menyatakan keberatan,” bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Selain dari rekan sejawat, keberatan juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menilai putusan MKEK IDI bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan kedokteran di Indonesia.
“Saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” kata Sufmi Dasco dalam pers rilisnya, Sabtu (26/03/2022).
Dasco menjelaskan, sebagai organisasi profesi yang diberi kewenangan dalam UU Praktik Kedokteran, seharusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi di bidang kesehatan, farmasi, dan kedokteran.
Ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menaruh perhatian dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi ini malah diganjar dengan sanksi,” ujar politisi Partai Gerindra ini. (kt3/pr)
Redaktur: Hamzah