Mafia Minyak Goreng Akhirnya Tersangka: Pejabat Kementrian Perdagangan dan 3 Boss Eksportir

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Para tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, inisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Indrasari selaku pejabat Eselon 1 Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

“Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” ungkapnya dalam konferensi Pers di Jakarta, Selasa (19/04/2022).

Burhanuddin menjelaskan kasus ini berangkat dari masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng pada akhir 2021. Kemudian, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET).

Namun, kata dia, aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana semestinya. Perusahaan CPO yang ditunjuk ternyata tidak memenuhi ketentuan DMO untuk dalam negeri sebesar 20% dan menjualnya sesuai harga DPO.

Menurut Burhanuddin, penetapan para tersangka setelah penyidik Kejagung, melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, 591 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.

Berdasarkan penyelidikan tersebut Kejagung telah mengantongi 2 alat bukti.

Burhanuddin mengungkapkan pelanggaran apa saja yang dilakukan para tersangka,

“Pertama, adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO tidak sesuai harga penjualan berdasarkan DPO.

Tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajibannya ke dalam negeri yaitu 20% dari total ekspor,” bebernya. (pr/kt3)

Redaktur: Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com