Pakar Kesehatan Setuju Kebijakan Lepas Masker Asal Ada Langkah Begini

JAKARTA – Dua tahun lebih sepanjang Pandemi Covid-19 melanda, masyarakakat Indonesia diwajibkan memakai masker Ketika beraktifitas di luar rumah. Namun, kewajiban tersebut gugur, setelah Presiden RI, Joko Widodo Jokowi mengumumkan bahwa kebijakan pemakaian masker sudah dilonggarkan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/05/2022) kemarin.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka,” kata Jokowi dalam tayangan tersebut.

Namun demikian Jokowi tetap menekankan agar masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Anjuran memakai masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki komorbid.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Prof. Zubairi Djoerban menyatakan setuju dengan kebijakan presiden Jokowi. Namun demikian menurutnya pelonggaran penggunaan masker bukan berarti harus berhenti total atau tidak memakai masker sama sekali dalam kondisi tertentu.

“Setuju saja dengan kebijakan lepas masker dan tidak perlu mendramatisir hal ini. Hanya karena mandat dicabut, bukan berarti harus berhenti pakai masker. Saatnya masing-masing punya kesadaran tentang pola hidup sehat, termasuk pakai masker yang efektif cegah virus menular,” tulisnya melalui akun Instagram pribadinya @profesorzubairi.

Hal senada juga disampaikan Mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama. Ia menilai langkah pelonggaran protokol kesehatan yang dilakukan Indonesia relatif aman. Namun, ia mengingatkan agar pengawasan dan jumlah tes  perlu ditingkatkan, sehingga jika ada kenaikan kasus maka kebijakan tersebut dapat dievaluasi.

Ia menjelaskan, surveilans genomik juga perlu dimasifkan. Terlebih baru-baru ini Singapura sudah menemukan subvarian baru Omicron seperti BA.4 dan BA.5.

“Keduanya bahkan sudah terdeteksi di Singapura. Lebih baik lagi jika Indonesia menyiapkan layanan tes COVID-19 gratis yang dengan mudah bisa diakses semu masyarakat,” katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (18/05/2022).

Tjandra mencontohkan, di Amerika Serikat (AS) banyak tersedia tenda-tenda untuk masyarakat melakukan PCR secara gratis. Artinya, kata dia, jumlah test dapat tetap terjaga tinggi.

“Itu Sesuatu hal yang baik kalau kita lakukan di Indonesia,” imbuhnya.

Kebijakan boleh melepas masker di sambut baik masyarakat. Kebijakan tersebut juga semakin membuat masyarakat leluasa beribadah di tempat-tempat ibadah, seperti ummat Islam yang kini tak harus pakai masker ketika shalat berjamaah di masjid. Diperbolehkannya ummat islam berjamaah di masjid tanpa masker dikuatkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan, jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan shalat jemaah di masjid. Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat atau tidak ramai.

“Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan,” ujar Ni’am dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/05/2022) kemarin.

Namun demikian ia tetap mengimbau kepada jamaah yang kurang sehat tetap diminta menggunakan masker saat pergi ke masjid. (pr/kt3)

Redaktur: Hamzah

 

53 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com