Apakah Eksportir Lega dan Rakyat Kecewa? Menyusul Pencabutan Larangan Ekspor CPO, Subsidi Migor untuk Rakyat Dihentikan

JAKARTA – Setelah adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mencabut larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang resmi berlaku pada Senin (23/05/2022), disusul kemudian kebijakan menghentikan subsidi Minyak Goreng (Migor). 

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengungkapkan, Pemerintah melalui Kemenperin akan menghentikan program subsidi Migor curah pada Selasa 31 Mei 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut menyusul keluarnya dua kebijakan anyar dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang tertuang dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

“Kebijakan ini diambil setelah harga barang kebutuhan pokok mulai mengalami penurunan pada pekan ini (termasuk harga Migor),” ungkapnya kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/05/2022).

Putu mengatakan kebijakan minyak goreng domestik bakal kembali beralih pada kewajiban pasokan dalam negeri yang dibarengi dengan domestic price obligation atau DPO. Hanya saja, Putu mengatakan pemerintah belum memutuskan ihwal besaran persentase DMO untuk produksi minyak goreng tersebut. Kendati demikian, Kemenperin memproyeksikan besaran kebutuhan minyak goreng curah untuk pasar mencapai 10.000 kilo liter setiap harinya.

Menurutnya, Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun.

“Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan. Paling tidak nanti per tahun ada 10 juta ton, 3 kali kebutuhan per tahunnya. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis,” ujarnya. (kt3)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com