BLT Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022 Bakal Cair, Begini Cara Cek Apakah Nama Anda Masuk Sebagai Penerima?

Jogjakartanews.com– Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah belum lama ini menyampaikan kabar gembira. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji Rp 1 juta akan kembali dicairkan oleh pemerintah di 2022 ini. (Kemnaker) sedang menggodok instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Sehingga program BSU atau BLT gaji nanti berjalan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

“Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa,” ujar Ida dikutip dari Instagram Kemnaker, Rabu (25/5/2022).

Meski sampai sekarang ini pemerintah masih belum bisa memberikan kejelasan kapan waktu pencairan BLT gaji tersebut akan dilakukan, namun sambil menunggu waktu pencairan BLT gaji Rp 1 juta tersebut, calon penerima bisa mengecek namanya terlebih dahulu apakah Namanya tercantum sebagai penerima atau tidak. Untuk pengecekan silahkan kunjungi  situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Nama Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta:

1.Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2.Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.

3.Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
-NIK
-Nama lengkap
-Tanggal lahir

4.Setelah mengisi data diri, klik gapcha “i’m not a robot’ kemudian klik lanjutkan
Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.

Bila terdaftar sebagai penerima, nantinya Subsidi gaji Kemnaker tersebut disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sedangkan, bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU atau BLT gaji Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif.

Adapun kriteria penerima manfaat BLT gaji Rp 1 juta tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker, ada 6 syarat, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta

3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan

4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3

5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan

6. Memiliki rekening bank yang masih aktif

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum menerima apakah bisa mendaftar? Nantikan saja kebijakan pemerintah selanjutnya.(*)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com