Menyikapi Pro Kontra Kenaikan PPN Sebagai Pemulihan Ekonomi di Era Pandemi

Oleh: Salsabila Layli Maksumah*

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai atau value added yang timbul akibat digunakannya faktor – faktor produksi disetiap perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang serta atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen. PPN dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa dalam negeri oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan pemerintahan.

Pemungut PPN adalah bendaharawan Pemerintahan, badan pemerintahan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada bendaharawan Pemerintah, badan pemerintahan, atau instansi Pemerintah tersebut  seperti yang tertulis didalam UU No.8 Tahun 1983  yang telah mengalami perubahan sehingga tertera juga dalam UU N0.18 Tahun 2000 Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 

Sedangkan badan pemerintahan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah seperti bendaharawan pemerintahan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD, yang terdiri bendaharawan pemerintah pusat, daerah, provinsi, kabupaten, atau kota dan juga kontraktor yang terikat kontrak perjanjian dengan pemerintahan RI. Namun PPN ini bersifat  non komulatif, tidak langsung, dan objektif. Sehingga artinya yaitu bahwa pedagang bukan penanggung pajak sebab konsumen lah yang menjadi penanggung pajak namun konsumen tidak membayarkan pajaknya secara langsung kepada pemerintah, melainkan pajak tersebut dibayarkan langsung kepada pemerintah oleh pedagang.

Sedangkan untuk dasar hukum tentang PPN sendiri diatur dalam Undang – undang  No.8 Tahun 1983 merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Tarif PPN yang ditetapkan yaitu sebesar 10% dan tarif atas ekspor BKP/JKP sebesar 0% dengan ketentuan dapat diubah serendah-rendahnya menjadi 5% dan setinggi-tingginya 15%. Undang – undang No.11 Tahun 1994 dan poin penting dari kebijakan ini yaitu penjelasan PPN sebagai pajak tidak langsung yang dihitung oleh penjual tetapi dibayar oleh orang lain atau pembeli, dan penerapan tarif PPN nya yaitu sebesar 10% untuk seluruh transaksi yang dilakukan oleh siapapun. Lalu ada UU No.42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas UU PPN dan terakhir yaitu diatur melalui PMK No. 197/PMK.03/2013.

Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN sebesar 10% . Fungsi dari PPN sendiri yaitu : Pertama, untuk bahan perhitungan kelebihan dan kekurangan pajak, agar tidak terjadinya utang yang dilakukan oleh wajib pajak dan atau wajib pajak kelebihan membayar pajak. Kedua, untuk melaksanakan kebijakan pemerintah terutama dalam bidang ekonomi atau biasa disebut sebagai fungsi regulerend. Ketiga, Fungsi Stabilitas yaitu untuk menekan inflasi dengan mengatur peredaran uang dimasyarakat. Keempat, fungsi redistribusi yang artinya untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional. Kelima, terakhir berfungsi sebagai budgetair atau sumber pemasukan dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran.

Dari kelima fungsi tersebut merupakan alasan salah satu bentuk upaya dari pemulihan  ekonomi Indonesia yang sedang menurun dan membengkak saat ini di era pandemi seperti sekarang ini sehingga memberikan tantangan baru di sektor logistik yang membuat kenaikan angkutan logistik yang berimbas pada kenaikan harga barang. Menurut Arsjad dalam konferensi pres  virtual, ia mengatakan jika kenaikan tarif PPN merupakan upaya untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan deficit anggaran APBN kea rah maksimal 3% di tahun 2023 nanti.

Apakah kenaikan PPN yang menjadi 11% itu efektif sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi negara? Dalam kondisi saat ini sebenarnya upaya tersebut efektif untuk memulihkan ekonomi negara namun kurang efektif juga bagi masyarakat jika dilakukan disaat kondisi saat ini, sebab kondisi ekonomi Indonesia masih tidak stabil dan juga kondisi harga pangan saat ini pun masih tinggi sehingga masyarakat Indonesia khususnya para kalangan buruh pun pasti akan merasakan keberatan akan hal tersebut. Namun bagaimana pun juga kenaikan PPN yang menjadi 11% persen tersebut telah ditetapkan dan telah efektif per tanggal 1 April 2022.

Sayangnya kenaikan PPN ini menyebabkan kenaikan inflasi juga tinggi. Sehingga membuat barang atau jasa yang walaupun harganya tidak dikenakan PPN berdasarkan UU HPP seperti contohnya bahan pangan, pokok, dan energi, namun menjadi ikut naik harganya dikarenakan mengikuti mekanisme pasar  dan naiknya inflasi.

Resiko kenaikan PPN ini sebenarnya sangat tinggi. Sesuai dengan Undang – undang PPN  No.7 ayat (1) Tahun 1984 diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009 dan Undang – undang PPN No. 7 Pasal (2) Tahun 1984 yaitu ketentuan dapat diubah serendah-rendahnya menjadi 5% dan setinggi-tingginya 15%. Sehingga ketentuan terbaru dalam UU HPP ini yang mengatur tarif umum PPN sebesar 11% pada 1 April 2022 dan 12% paling lambat diberlakukan pada 1 Januari 2025 masih sangat wajar. Maka dari itu masyarakat mau tidak mau harus dan akan menjalankan kebijakan tersebut seiring berjalannya waktu, meskipun banyak masyarakat yang belum mampu dan keberatan dikarenakan pendapatan yang tidak tetap dan gaji tidak pernah naik sehingga ia harus mengerem pengeluaran demi dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang salah satunya yaitu kebutuhan pokok yang harganya naik dan juga karena pengaruh dari kenaikan PPN.  Sebab apabila dilanggar akan mendapatkan konsekuensi yang harus dijalani berupa denda atau bahkan hingga sanksi pidana.

Apabila ada faktur pajak pengusaha yang tellah dikukuhkan PKP yang seharusnya menerbitkan faktur pajak Ketika melakukan penjualan BKP/JKP sesuai kewajiban yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN maka PKP akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25 sesuai yang diatur dalam Pasal 14 ayat (4) KUP dari DPP. Tidak hanya itu PKP juga harus menyetorkan PPN yang terutang, sehingga totalan yang harus dibayarkan oleh PKP adalah 12% dari DPP. (*)

Sumber: Dikutip dari berbagai sumber

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com