Mau Perpanjang SIM? Berikut Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari ini, Jumat 17 Juni

Jadwal SIM Keliling di Jogja
Bus Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY. Foto: ist

jogjakartanews.com- Ditlantas Polda DIY membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling mempermudah masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Untuk Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, perlu mencari informasi Jadwal SIM Keliling di Jogja.

Dikutip dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi yang Anda datangi untuk membuat atau perpanjangan SIM A dan SIM C, hari ini Jumat 17 Juni 2022 :

1. Halaman Puro Pakualaman, Kota Yogyakarta

Waktu layanan: Pukul 09.00 s.d selesai

2. Terminal Dhaksinarga Wonosari

Waktu Layanan: pukul 08.00 WIB sampai selesai

Layanan di MPP

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner:

Layanan  MPP yang bisa dikunjungi untuk Perpanjangan SIM Lama adalah:

1. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman,

Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB

2. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo,

Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB

3. SIM Corner Ramai Mall.

Wakru Pelayayanan: Pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB

Sebagai informasi tambahan, untuk layanan di SIM Corner Ramai Mall, menyediakan layanan prioritas untuk perempuan hamil. Bagi wanita hamil yang akan mengajukan permohonan perpanjangan SIM dapat menghubungi petugas dan tidak diwajibkan mengikuti antrian reguler.

4. SIM Corner Jogja City Mall

Waktu Pelayanan: Pukul 09.00 s.d.14.00 WIB

Layanan di Satpas

Mengingat hari Jumat, layanan SIM di beberapa Satpas mengalami sedikit perbedaan dari hari kerja biasa, yaitu :

Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM:

– E-KTP dan SIM Lama beserta fotocopynya rangkap 2
– Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)
– SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir.

Untuk kenyamanan dalam pelayanan,pemohon tetap harus menggunakan masker, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh.

Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.

58 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com