HIMPAUDI DIY Dukung RUU Sisdiknas: Sudah Gunakan Standar Formal, PAUD Layak Disebut Sekolah Formal

RUU Sisdinas
Ketua Pimpinan Wilayah HIMPAUDI DIY, Zamzami Ulwiyati Darojat, S.Ag . Foto: Fefin

YOGYAKARTA – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta (HIMPAUDI DIY), mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ketua Pimpinan Wilayah HIMPAUDI  DIY, Zamzami Ulwiyati Darojat, S.Ag mengungkapkan, RUU Sisdiknas yang menyebut PAUD akan menjadi sekolah formal, selaras dengan apa yang diperjuangan HIMPAUDI selama ini.

“Saya sepakat PAUD disebut sekolah formal,” ungkapnya, Kamis (01/09/2022).

Ulwi menjelaskan,  selama ini ada dikotomi PAUD formal dan PAUD nonformal. Padahal, dalam kenyataannya Guru-Guru PAUD nonformal juga melaksanakan kegiatan yang sama dengan Guru-Guru PAUD Formal.

Menurutnya, PAUD Non Formal juga menyelenggarakan pendidikan, memberikan pelayanan anak usia dini dan sama-sama mengacu kepada 8 standar pendidikan. Yaitu, mulai dari tingkat pencapaian perkembangan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.

“Termasuk di dalam standar isi dan proses kami dalam keseharian juga melakukan hal yang sama. Penyiapan pembelajaran, mualai dari perencanaan, terus sampai selesai. Begitu juga dengan penyiapan kurikulum. Dan semuanya kita sama,” tututurnya.

Selain itu, Ulwi menjelaskan dalam implementasi delapan standar tersebut,  baik PAUD formal maupun nonformal juga dilakukan satu penilaian kelayakan dengan standar yang sama. Yaitu, dengan instrumen akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional PAUD dan Dikmas.

“Artinya, karena pelayanan yang kami berikan juga formal, dinilai dengan instrumen yang standar dan kami juga melakukan pengisian seluruh data Dapodik, semuanya saya pikir itu layak disebut pendidikan formal. Karena seluruh sistemnya juga sudah formal,” tandas Ulwi

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengesahan RUU sisdiknas, HIMPAUDI DIY telah menggelar  doa bersama. Hal itu sesuai instruksi HIMPAUDI Pusat dan dilaksanakan sebelum puncak peringatan HUT HIMPAUDI Ke 17 tahun 2022 yang diperingati pada Rabu (31/08/2022) yang lalu.

“Untuk HIMPAUDI DIY doa bersama terpusat di masing-masing cabang atau tingkat kecamatan seluruh kabupaten/kota,” ujarnya.

Untuk pelaksaan doa bersama di awali HIMPAUDI Kapanewon (Kecamatan) se Kabupaten Bantul Pada Sabtu (20/08/2022). Kemudian pada, Selasa (23/08/2022) di wilayah Gunungkidul. Selanjutnya, pada Kamis (25/08/2022) di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Untuk HIMPAUDi di seluruh kemantren (Kecamatan) wilayah kota doa bersama diselenggarakan pada Sabtu (27/08/2022) bersamaan dengan pelaksaan doa bersama HIMPAUDI Kapanewon se Kabupaten Sleman.

Selain itu, HIMPAUDI DIY juga membuat surat edaran agar pada tanggal 31 Agustus 2022, seluruh pengurus HIMPAUDI tingakat Cabang secara serentak untuk menyelenggarakan kegiatan pada puncak peringatan HUT HIMPAUDI KE 17.

“HUT serentak dengan berbagai macam konsep berbagai macam bentuk yang sangat unik, dalam koridor doa bersama mendukung RUU sisdiknas. Kami juga mengirim perwakilan kontingen perwakilan DIY ke HIMPAUDI pusat dalam kegiatan (HUT HIMPAUDI ke 17) di Monas (Jakarta) kemarin,” tambahnya.

Ulwi berharap, dengan adanya peyetaraan PAUD sebagai sekolah formal, ke depan  HIMPAUDI dan seluruh anggotanya benar-benar mendapat perhatian lebih baik dari pemerintah pusat.

“RUU yang dibahas sekarang tentu tidak serta merta bisa diimplementasikan dan kami juga terus bersabar menerima proses ini dengan baik. Kami juga menghimbau kepada seluruh anggota untuk menghargai, menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh pemerintah,” imbau Ulwi.

Ulwy juga mengingatkan kepada para Anggota HIMPAUDI, agar menunaikan tanggungjawab ketika suatu saat disetarakan sebagai pendidik formal agar meningkatkan kompetensi dan kualitas layanannya.

Meski selama ini menaungi pendidik di PAUD Nonfirmal, namun HIMPAUDI terus mendorong para anggotanya untuk meningkatkan kualifikasinya.

“Artinya kami berharap para pendidik PAUD, terus berani bergerak agar semangat belajar menempuh pendidikan strata 1 PAUD, sehingga pelajaran yang diberikan oleh orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang layak dan sesuai,” tambahnya.

Ulwi juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah dan seluruh tim penyusun RUU Sisdiknas yang telah mengakomodir aspirasi HIMPAUDI.

“Mudah-mudahan pada saatnya nanti RUU tersebut bisa ditetima oleh wakil dari kami, wakil rakyat Indonesia,  agar bisa disahkan dan bisa dilaksanakan. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada semua yang sudah mendukung dan memberikan dorongan yang luar biasa sehingga lahir RUU ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/08/2022) lalu.

RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan. (rd2)

Redktur: Fefin Dwi Setyawati

 

58 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com