Lebih Praktis, KTP Digital Mulai Diujicobakan Kemendagri

KTP Digital
ilustrasi ktp digital. Foto: Sal

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menguji coba Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. Jenis KTP Digital ini bisa diakses menggunakan ponsel pintar dan bisa diunduh melalui aplikasi bernama “Identitas Kependudukan Digital”.

Aplikasi tersebut sudah mulai bisa diunduh di Google PlayStore untuk ponsel pintar Android.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif dalam keterangan resminya mengungkapkan KTP digital sudah mulai beroperasi secara bertahap.

Menurutnya, pegawai Dukcapil akan menjadi pelaku awal pengguna model identitas diri berbasis digital tersebut.

“KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua,” kata Zudan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/09/2022).

Zudan menjelaskan, usai pegawai direktorat dan kalangan aparatur sipil negara (ASN) sudah bisa menggunakan KTP digital secara merata, barulah publik yang diawali dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang akan menjadi sasaran pengguna berikutnya.

“Dan terakhir masyarakat umum,” ujarnya.

Zudan menambahkan, KTP digital dapat diakses dengan mengunduh aplikasi bernama ‘Identitas Kependudukan Digital’. Namun ketersediaanya baru ada di laman Google PlayStore untuk ponsel pintar berbasis Android.

Meski nantinya akan tersedia versi KTP digital, Zudan memastikan, Dinas Dukcapil tetap melayani KTP Elektronik model cetak kartu bila diinginkan oleh masyarakat saat membuatnya.

“Memang untuk masyarakat diberi kesempatan mau ke KTP digital juga dilayani KTP Elektronik,” ucap Zudan.

Sekadar informasi, program kartu identitas atau KTP di Indonesia mengalami perkembangan hingga KTP digital ini. KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.

KTP digunakan sebagai tanda resmi kependudukan sebagai identitas diri. KTP bersifat wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). KTP mulai dipegang terhadap mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Diketahui, data di KTP tercantum mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, foto diri dan tanda tangan. (pr/kt3)

Redaktur: Faisal

 

54 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com