Resmi Diumumkan, UMK di Wilayah DIY Naik, Lebih Tinggi dari UMP

YOGYAKARTA – Upah Minimum Kabupaten dan Kota ( UMK ) di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), secara resmi diumumkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda DIY). Persentase kenaikan UMK DIY berkisar antara 7,68 hingga 7,93 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, setelah dihitung, besaran kenaikan UMK lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kenaikan UMK di DIY ditentukan dengan mempertimbangkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota, dan nilai alpha,” ungkapnya, Rabu (07/12/2022)

Ia menjelaskan, Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Dari hasil sidang dewan pengupahan, kata dia, Pemda DIY memutuskan untuk semua kabupaten/kota memakai alpha 0,20 dengan mempertmbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja di daerah.

“Karena kita diberi kesempatan memakai 0,1 sampai 0,3,” ujarnya.

Setelah dihitung berdasarkan ketentuan, hasilnya Kota Yogyakarta tercatat mengalami kenaikan UMK paling tinggi yakni sebesar Rp 170.806 atau naik 7,93 persen. UMK di Kota Yogyakarta menjadi Rp 2.324.775,51

Kemudian disusul UMK Kabupaten Sleman yang ditetapkan sebesar Rp 2.159.519,22. Nominal tersebut tercatat mengalami kenaikan Rp 158.519 atau 7,92 persen.

Untuk UMK Bantul sebesar Rp 2.066.438,82 atau naik Rp 149.591 atau 7,80 persen.

Kabupaten Kulon Progo ditetapkan sebesar Rp 2.050.447,15 atau naik Rp 146.172 setara 7,68 persen jika dibandingkan UMK tahun lalu.

Adapun Gunungkidul UMK 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.049.266,00 atau baik Rp 149.226 atau 7,85 persen.

“UMK 2023 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelas Aji.

Seiring pemberlakuan UMK Baru, Pemda DIY juga mengingatkan agar pengusaha memberlakukan UMK baru dan dilarang membayar upah di bawah UMK.

Aji juga menekankan bagi pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih diupah dengan berpedoman pada struktur dan skala upah tersebut.

Hal itu menurutnya sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ia menyebut UMK 2023 tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2023

Aji juga menegaskan tidak ada proses penangguhan bagi perusahaan, kebijakan UMK 2023 ini bersifat mutlak.

“Jadi sekarang UMK harus dilaksanakan semua. Tidak ada penangguhan dan tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan. Aparat kabupaten/kota akan melakukan pengawasan nanti kalau ada yang melanggar tentu akan dikenai sanksi. Setiap hari posko aduan dibuka di masing masing dinas karena dinas punya tenaga fungsional pengawas,” Tegas Aji (kt1)

Redaktur: Hamzah

 

56 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com