YOGYAKARTA – Pemerintah kota Yogyakarta akhirnya menutup penyelenggaraan Event Tugu Jogja Expo yang digear di Jl. Pangeran Mangkubumi, Sosromenduran, GedongTengen, Kota Yogyakarta, Jumat (16/12/2022)
Sejumlah petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) dibantu anggota kepolisian dari Polres Kota Yogyakarta dan Kodim 0734/Yka menutup lokasi Tugu Jogja Expo yang tepatnya berada di atas lahan kosong sebelah utara cagar budaya Hotel Toegoe.
Petugas Satpol PP memasang pembatas pagar besi orange dan memasang spanduk bertuliskan: “Usaha/Kegiatan Usaha ini Ditutup Karena Tidak Memiliki Izin”.
Penjabat (pj) Walikota Yogyakarta Sumadi mengatakan, penutupan tempat hiburan tersebut dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DIY.
“Kami sudah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DIY,” ungkapnya kepada wartawan, Kemarin.
Sumadi menyebut inti dari surat tersebut adalah untuk kawasan sumbu filosofi tidak boleh ada kegiatan seperti Tugu Jogja Expo yang diisi pasar malam. Oleh karenanya ia meminta kepada pengelola untuk segera menghentikan aktivitasnya.
Ia menjelaskan jika rekomendasi berbagai kegiatan di kawasan sumbu Filosofi dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DIY. Sementara untuk ijin keramaian itu wewenang dari kepolisian.
Meski sudah menutup, namun pihaknya tetap meminta kesadaran pengelola untuk menghentikan aktivitasnya dan membongkar peralatan mereka.
“Karena kegiatannya tidak mendapat rekomendasi (ijin) ya kami minta menghentikan kegiatan itu,” tegas Sumadi.
Sebelumnya Ketua Penyelenggara Tugu Jogja Expo, Widihasto Wasana Putra mengatakan event Tugu Jogja Expo adalah inisiatif Sekber Keistimewaan DIY bersama Republik Altar Ria.
Hasto mengungkapkan, pada 28 November 2022, pihaknya juga menghadap Pj. Walikota Yogyakarta, Sumadi memaparkan rencana kegiatan yang kami beri nama Tugu Jogja Expo (TJE). Menurut Hasto, saat itu Sumadi memberikan tanggapan positif.
“Beliau mengatakan bahwa pada prinsip pihak Pemerintah Kota mendukung kegiatan-kegiatan yang sifatnya membangkitkan perekonomian masyarakat dan menunjang pariwisata seperti event TJE. Hal-hal teknis akan dikoordinasikan lebih lanjut. Dukungan Pj. Walikota terhadap TJE saya unggah di hari yang sama di akun instagram @hastoprakosa. Dukungan ini tentu makin menyemangati kami,” Kata Hasto dalam keterangan tertulisnya.
Hari berikutnya, imbuh Hasto, pihaknya bersurat ke Pemerintah Kota untuk memohon dapat difasilitasi rakor teknis sebagaimana arahan Pj. Walikota seraya menghadap Asisten Kesra Pemkot sebelum disposisi ke Asisten Umum. Namun setelah ditunggu Sampai Selasa (06/12/2022) belum ada kepastian rakor di Pemkot.
“Sehingga kami berinisiatif membuat rakor hari Rabu (7/12/2022) di Ndalem Poenokawan dengan mengundang Pj Walikota dan jajaran OPD Pemkot terkait sampai Kemantren Jetis dan Kalurahan Gowongan tapi dari semua yang kami undang yang hadir hanya Danramil Jetis dan Ketua RW 12 dan RW 13 Jogoyudan,” ungkapnya.
Masih menurut Hasto, antara tanggal 12 hingga 14 Desember 2022 pihaknya juga sudah berupaya berdialog dengan Kepala Dinas Kebudayaan DIY dan Pj. Walikota Pemkot tapi hasilnya nihil.
“Bahkan hari ini kami diultimatum Pemkot Yogyakarta, Jumat (16/12/2022) siang event TJE harus dihentikan karena tidak mengantongi izin. Pemkot mempertanyakan izin, padahal pemerintah sendiri yang berwenang keluarkan izin,” tandasnya. (kt1)
Redaktur: Faisal