Repdem Advokasi Tenaga Kesehatan Kabupaten Asahan dalam Rapat Adeksi

Ketua DPN Repdem Bidang Tani dan Nelayan, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP (kemeja kotak-kotak) bersama pengurus DPP Repdem. Foto: ist
Ketua DPN Repdem Bidang Tani dan Nelayan, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP (kemeja kotak-kotak) bersama pengurus DPP Repdem. Foto: ist

YOGYAKARTA – Assosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) telah menggelar pertemuan di Jakarta Pada tanggal 21 hingga 23 Desember 2022 di Jakarta. Hadir dalam pertemuan   tersebut, Ketua DPN Repdem Bidang Tani dan Nelayan, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP.

Dalam pertemuan dengan tema  “Peran DPRD Pasca Diberlakukannya UU No 1/2022 Terkait Kewenangan Daerah,Pajak dan Retribusi Daerah,” tersebut, Fokki, sapaan Antonius Fokki Ardiyanto S.IP memberi perhatian dan Advokasi terhadap Tenaga Kesehatan Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Fokki, Repdem menerima keluhan dan aspirasi yang mewakili sekitar 350 orang tenaga sukarelawan kesehatan dari Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara berkaitan dengan nasib mereka yang 7 hingga 15 tahun mengabdi di Pemerintahan Kabupaten Asahan tidak digaji.

“Tenaga sukarelawan kesehatan dari Asahan tersebut meminta diperjuangkan kelanjutan nasib mereka ke depan sebagai akibat akan diberlakukannya P3K Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ungkapnya kepada wartawan di Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya.

Fokki menjelaskan, permasalahan pokok yang mereka hadapi adalah dicoretnya anggaran untuk membayar mereka ke depan tahun 2023 oleh pemangku kebijakan yang ada disana serta tidak diperpanjang kontraknya ke depan oleh pemangku kebijakan.

“Setelah menerima aspirasi mereka dan sebelumya juga sudah diterima di Kementrian Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara RB & PAN dimana  Ketua Umum Repdem Wanto Sugito juga menjadi Staff Khusus Menteri RB dan PAN langsung ditindak lanjuti dengan melakukan rapat,” tutur Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Di sisi lain, ia menjelaskan, dalam pertemuan ADEKSI tersebut disampaikan bahwa kewenangan daerah sangat terbatas dalam hal pengelolaan keuangan daerah bahkan kecenderungan terpusat karena daerah tidak boleh berkreatif berinovasi dalam memungut jenis pajak dan retribusi di daerah, kalau ada maka akan ada pemotongan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat.

“Berkaitan dengan DAU (Dana Alokasi Umum) daerah juga tidak punya kewenangan apapun termasuk DPRD karena ada rumusan rumusan pemberian DAU yang dilakukan oleh Kementrian Keuangan. Demikian pula Dana Alokasi Kegiatan DAK. Daerah hanya bersifat mengusulkan dan itupun hanya yang termasuk program strategis nasional. Pengambilan kebijakannya ada pada kementrian tehnis terkait,” terangnya.

Fokki memaparkan, dari rapat ADEKSI tersebut beberapa hal yang disampaikan antara lain berkaitan dengan kewenangan permasalahan yang terjadi dan menimpa para tenaga sukarelawan kesehatan yang ada di Kabupaten Asahan Sumut adalah mutlak merupakan kewenangan daerah. Untuk itu maka dengan segala kearifan dan kebijaksanaan Fokki meminta agar bisa dilakukan komunikasi semua pemangku kepentingan dan kebijakan yang berada di daerah berlandaskan Pancasila dan undang undang.

“Kemudian, dicoretnya anggaran dalam APBD Kabupaten Asahan berkaitan dengan hal tersebut karena ada kesalahan tehnis berkaitan dengan penempatan anggaran dalam nomenklatur untuk itu meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku wakil dari pemerintah pusat dalam mengevaluasi APBD bisa mengembalikan anggaran tersebut dalam nomenklatur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Imbuhnya.

“Kami meminta dan memohon kepada Bupati Asahan untuk mengajukan formasi tenaga kesehatan kepada Kementrian Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” pungkas Fokki. (rd1)

Redaktur: Ja’faruddin AS

 

 

 

57 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com