Hadiri Musrenbang, Fokki Harapkan Pokdarwis Tampilkan Semua Potensi Wilayah dalam Tour De Kotabaru

Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kalurahan Kotabaru Kemantren Gondokusuman, Selasa (17/01/2023) di aula Kalurahan setempat.
Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP (Tengah kemeja kotak-Kotak) saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kalurahan Kotabaru Kemantren Gondokusuman, Selasa (17/01/2023) di aula Kalurahan setempat. Foto: Isal

YOGYAKARTA – Dalam Kalender Event Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Pada Februari 2023 bakal digelar Tour De Kotabaru yang didanai oleh APBD murni 2023. Tour De Kotabaru adalah program kegiatan daya tarik wisatawan yang memperkuat dukungan terhadap kawasan Kotabaru sebagai destinasi wisata sejarah dan budaya di kawasan cagar budaya.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP saat menghadiri di Kalurahan Kotabaru Kemantren Gondokusuman, Selasa (17/01/2023) di aula Kalurahan setempat.

“Untuk itu, saya berharap Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kotabaru didampingi oleh pengurus kampung serta dari kalurahan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta yang kantornya juga ada di Kotabaru ini,” tutur Fokki yang diundang selaku anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapel) 4 Gondokusuman-Danurejan.

Menurut Fokki Koordinasi Pokdarwis Kotabaru dengan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta penting supaya kegiatan Tour De Kotabaru dapat berimplikasi kepada penambahan pendapatan ekonomi warga. Dalam event  Tour De Kotabaru mendatang, Fokki juga meminta agar  menampilkan semua potensi yang ada di masyarakat, baik potensi kuliner, industri dan seni budaya tradisinya.

“Tampilkan UMKM – UMKM yang ada di wilayah sehingga Tour De Kotabaru yang akan dilaksanakan di bulan Februari bermanfaat bagi rakyat,” imbuh Fokki yang diminta memberi tanggapan dalam musrenbang Kotabaru tersebut.

Di sisi lain, Fokki menandaskan, realisasi dari proses  pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Yogyakarta tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kota saja, tetapi perlu melibatkan pemangku kebijakan lainnya.

“Pemangku kebijakan itu misal kampus, korporate, serta komunitas karena mereka juga punya sumber resources yang memadai dalam rangka membantu percepatan proses pembangunan di wilayah. Selain itu tentu saja pemerintah DIY yang punya danais karena kawasan Kotabaru adalah kawasan cagar budaya seperti halnya kawasan Kraton, Pakualaman dan Kotagede,” ungkap Fokki

Dalam forum tersebut, Fokki menjelaskan bahwa musrenbang juga bisa menjadi forum untuk menyampaikan tentang usulan usulan mana yang telah dapat terealisir dari musrenbang tahun sebelumnya sehingga bisa dilihat progres usulan pembangunan.

“Ini penting untuk menghindari stigma bahwa musrenbang tidak ada manfaatnya dalam proses perencanaan karena minim realisasinya,” ungkapnya.

Selain Fokki, Musrenbang Kalurahan Kotabaru juga dihadiri oleh peserta dari unsur Pemerintah Kota Yogyakarta, tokoh tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah.

Musrenbang yang dipimpin oleh Darsam mewakili LPMK Kotabaru tersebut telah menghasilkan usulan usulan perencanaan pembangunan di wilayah Kotabaru untuk tahun 2024.

Darsam dalam paparannya menjelaskan bahwa usulan usulan yang tertuang dalam musrenbang telah melalui berbagai tahapan dan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada sehingga menghasilkan usulan yang dimaksud dalam paparan.

Namun demikian Darsam juga memberikan catatan khusus terkait beberapa usulan yang perangkaan nominalnya tidak ada di kamus. Antara lain terkait timbangan bayi dan ibu nya dengan mendasarkan diri dari standar kementrian kesehatan seharga Rp 19 Juta, tetapi di kamus hanya Rp 300 Ribu.

“Kemudian, adanya hibah gamelan di salah satu SMA swasta dari Dinas Kebudayaan DIY yang harus ditindaklanjuti dengan Nomor Induk Kebudayaan dari Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, pertanyaannya adalah adanya syarat bahwa pengurusnya harus KTP Kotabaru padahal di sekolah tersebut tidak ada yang ber KTP Kotabaru,” ungkapnya. (rd1)

Redaktur: Ja’faruddin AS

 

 

58 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com