YOGYAKARTA – Komisi B DPRD Kota Yogyakarta berencana akan membuat payung hukum terhadap sunday morning (sunmor) atau pasar tiban yang menjadi salah satu kegiatan ekonomi masyarakat Kota Yogyakarta. Gagasan tersebut menyusul adanya aspirasi pedagang di pasar tiban yang merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP mengatakan, aturan hukum yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi kreatif untuk memajukan dan mensejahterakan UMKM di wilayah Kota Yogyakarta, perlu disediakan. Salah satu kegiatan ekonomi kreatif tersebut, Kata Fokki, adalah dalam konsep sunmor.
“Konsep sunmor terbukti di beberapa tempat telah menjadi ruang pertemuan yang efektif antara pedagang dan pembeli dalam menjalin silaturahmi secara produktif secara ekonomi dan sosial. Disamping itu pasar tiban atau sunmor ini menjadi ruang kreatif bagi pelaku UMKM dalam memasarkan hasil karya dan produknya. Untuk itu dalam menjalankan fungsi legislasi, peluang ini ditangkap untuk menjadi sebuah kajian dari Komisi B dimana ketika pasar tiban atau sunmor ini dilegalkan,” tuturnya kepada wartawan, Senin (27/03/2023).
Fokki berharap, dengan adanya payung hukum terhadap sunmor, pedagang kecil dan pelaku UMKM semakin maju dan semakin berkembang. Selain itu, kata Fokki, hal itu bisa menjadi sebuah legal standing yang kuat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan intervensi dan menjamin keberlangsungan peningkatan ekonomi masyarakat pelaku UMKM melalui konsep sunmor.
“Adannya payung hukum untuk melegalkan sunmor ini diperlukan karena ada problem-problem birokratis yang selama ini menjadi kendala,” ungkap anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Fokki menjelaskan, Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mempunyai gagasan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif untuk melegalkan sunmor. Dalam waktu dekat, komisinya bakal menyelenggarakan kajian terkait sunmor. Salah satu materi yang akan dibahas antara lain wacana basis kegiatan pasar tiban atau sunmor adalah di tingkat kalurahan.
“Harapannya adalah mewadahi dan mengembangkan UMKM di wiyalah untuk maju dan berkembang. Ketika kajian ini nantinya dilakukan secara komprehensif maka di tahun 2024 harapannya sudah dibahas sehingga kekuatan hukum dari pelaksanaan pasar tiban sunday morning di Kota Yogyakarta semakin kuat,” pungkasnya. (rd1)
Redaktur: Ja’faruddin AS