YOGYAKARTA – Tarif parkir yang dikelola pihak swasta di lokasi tertentu mengalami kenaikan sejak jelang hari raya idul fitri 1444 H atau hari raya lebaran tahun ini. Jumlah kenaikan bahkan bisa sampai 5 kali lipat dari tarif normal yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Yogyakarta. Kendati demikian, kenaikan parkir pengelola swasta tersebut dinilai tidak menyalahi aturan.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Amminudin Aziz mengatakan, pihak swasta pengelola parkir memang bisa menaikkan tarif parkir. Namun demikian, Aziz menekankan bahwa hal itu hanya berlaku bagi perusahaan yang terdaftar atau berizin di Dishub, bukan parkir yang tiba-tiba ada atau parkir ilegal.
“Jadi tidak bisa sembarangan, tapi hanya (perusahaan) yang terdaftar (Dishub) saja,” ujarnya kepada wartawan, Kemarin (18/04/2023).
Ia menjelaskan, parkir swasta yang berizin dan disiapkannya untuk menyambut libur Lebaran ada enam titik lokasi. Diantaranya Parkir Gembira Loka sisi barat dan timur, Parkir Parga, Parkir Suprapto di Hotel Cavinton, Parkir Margo Utomo I di utara Hotel Grand Zuri, Parkir Margo Utomo II di selatan Hotel Grand Zuri, dan di Malioboro Mall.
Menurut Aziz, kenaikan tarif parkir pihak swasta juga harus memenuhi Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) Nomor 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No.2/2019 tentang Perparkiran. Retribusi parkir swasta juga masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam Pasal 29 ayat 2 itu dijelaskan,” ujarnya.
Tarif parkir swasta bisa naik lima kali lipat dari standar tidak hanya dalam momen-momen tertentu atau yang berkaitan dengan hal-hal seperti nilai investasi, kondisi sosial-ekonomi, dan lainnya. Jadi, kata dia, kenaikan Parkir tidak hanya pada saat momentm lebaran saja.
“Lebaran atau hari raya lainnya,” ujarnya
Selain itu, imbuh dia, semua tempat parkir di Kota Yogyakarta menerapkan tarif progresif dimana ada penambahan biaya setelah beberapa jam. Misalnya, parkir mobil satu jam pertama Rp 5.000, ketika lebih dari satu jam ada biaya tambahan seperti perjam tambah Rp1.000.
“Setiap kawasan parkir ada rinciannya. Baik swasta maupun pemerintah berlaku tarif progresif,” ujarnya
Terkait Parkir ilegal dan parkir nuthuk atau di atas nilai tarif yang dintentukan, Aziz menegaskan akan diberikan sanksi tegas.
Ia mencontohkan, parkir ilegal itu seperti misalnya parkir sepeda motor di Jl. Perwakilan Malioboro.
“Itu kan dikhususkan untuk parkir mobil tapi kalau ada yang bikin parkir untuk motor maka itu illegal karena menyalahi aturan. Kami terus melakukan pengawasan,” tegasnya.
Sebagai penanda agar masyarakat mengetahui bahwa tempat parkir itu ilegal, bisa dilihat dari karcisnya, yang tertera keterangan resmi dari dinas, dan tersedia banner yang berlabel resmi dinas, termasuk besaran tarif parkirnya.
“Masyarakat harus jeli agar tidak merasa tertipu,” imbaunya. (rd1)
Redaktur: Faisal