YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Derah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M kepada 1.161 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Gusti Ayu Putu Suwardani menuturkan dari sejumlah WBP yang mendapatkan RK Idul Fitri tahun ini terdiri dari1.140 WBP mendapat RK I dan 21 orang mendapatkan RK II atau dibebaskan.
“Remisi khusus diberikan kepada WBP beragama Islam yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik,” tuturnya saat memberikan RK di di Rutan Kelas II B Wates yang mendapatkan remisi itu, satu di antaranya langsung dinyatakan bebas pada Sabtu (22/04/2023).
Menurutnya, sikap perilaku baik WBP dinilai dari pengamatan dan diukur menggunakan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) berdasarkan skor nilai. Selain itu mereka juga harus menunjukkan sikap kelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Remisi khusus bagi WBP dapat diberikan sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” tuturnya didampingi Kepala Rutan IIB Wates, Erik.
Kemudian, kata Gusti Ayu, sesuai UU Pemasyarakatan terbaru (UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan), Kanwil Kemenkumham DIY terus berupaya mewujudkan sistem pemasyarakatan dengan sebaik mungkin, termasuk diantaranya dengan program BERSINAR atau Bersih dari Narkoba, Hanphone dan Pirantinya.
Untuk WBP di Rutan Kelas II B Wates, yang mendapat RK hari raya Idul Fitri 1444 H sebanyak 28 orang WBP, satu di antaranya langsung dinyatakan bebas.
RK diberikan langsung oleh Kadivpas kepada WBP seusai salat Idul Fitri berjamaah di Rutan Kelas II B Wates. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal