YOGYAKARTA – Revitalisasi atau perbaikan pipa atau PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta di bawah jalur Kereta Api (KA) akhirnya dirampungkan.
Revitalisasi pipa PDAM yang telah digunakan selama puluhan tahun tersebut berada di lokasi km 541+/4/5 antara Stasiun Patukan – Stasiun Yogyakarta Lintas Bogor Yogyakarta. Jalur pipa PDAM tersebut melayani konsumen di wilayah Kemantren (Kecamatan) Wirobrajan, Kraton, dan Mantrijeron.
Mewakili Jajaran direksi PDAM, Direktur Tehnik Sarjono beserta anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta yaitu Antonius Fokki Ardiyanto SIP, Ipung Purwandari SH dan Oleg Yohan berkunjung ke kantor Dirjen Perkeretaapian, Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Jumat (28/04/2023).
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto SIP, menuturkan, selama 2 tahun pelayanan PDAM kepada masyarakat Kota Yogyakarta, khususnya di tiga kemantren tersebut sempat terganggu. Pasalnya Kementrian Perhubungan (Kemenhub) waktu itu belum menerbitkan izin perbaikan pipa di kawasan PTKAI.
Fokki menjelaskan, setelah izin dari Kemnhub diberikan dan perbaikan pipa selesai dilakukan, sekarang layanan PDAM kepada masyarakat di tiga kemantren (Wirobrajan, Kraton, dan Mantrijeron) sudah kembali lancar.
“Kunjungannya bersama jajaran Direksi PDAM ke Kemenhub bertujuan melaporkan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi pipa PDAM di kawasan jalur KA yang telah rampung. Selain itu, kunjungan juga sebagai tindak lanjut dari isi surat yang lainnya berkaitan dengan sewa lahan penggunaan lahan milik Barang Milik Negara,” kata Fokki dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/04/2023).
Kedatangan rombongan Direksi PDAM dan Komisi B DPRD Kota Yogyakarta disambut beberapa staff Dirjen Perkeretaapian Kemenhub di tengah kesibukannya memantau arus balik lebaran 2023.
Dalam kesempatan tersebut Fokki menyampaikan terima kasih atas diterbitkannya ijin pekerjaan penanaman pipa PDAM demi kenyamanan pelayanan publik warga masyarakat Kota Yogyakarta.
“Berkaitan dengan sewa lahan, kami menyampaikan supaya PDAM tidak dikenai biaya sewa karena fungsi dari PDAM yang notabene adalah sama sama organ pemerintah adalah publik service dan dibiayai penuh dari APBD Kota Yogyakarta. Dan adanya status tanah yang tentu saja harus dilihat lebih jauh lagi khususnya di Yogyakarta ini dengan adanya UU Keistimewaan tentang pertanahan,” ungkap Anggota dewan Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Fokki menjelaskan, berdasarkan keterangan staff Kemenhub, bahwa secara umum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membebaskan biaya sewa Pemanfaatan Barang Milik Negara selama ada surat permohonan. Jadi, langkah awal adalah PDAM membuat surat permohonan tersebut.
“Dasar dari surat permohonan adalah menunggu hasil appraisal dari kementrian yang akan melihat status tanah dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari lahan yang bersangkutan dan ini bisa waktunya satu tahun lebih. Sebelum ada hasil appraisal tentu saja PDAM belum membayar sewa karena belum ada dasar hukumnya,” terang Fokki.
Di sisi lain sebagai pembanding, pihak Kemenhub juga menyampaikan bahwa negara dalam hal ini Kemenhub juga membayar sewa beberapa lahan yang itu diklaim milik Kraton Yogyakarta berkaitan dengan proyek perlistrikan kereta api jalur Yogyakarta-Solo.
“Namun ketika kami kejar apakah sewanya mahal? secara diplomatis staff kemenhub menyampaikan ada nego,” ujar Fokki.
Hal senada diungkapkan Direktur Tehnik PDAM, Sarjono. Ia berharap kerja sama dengan kemenhub dapat ditingkatkan demi pengabdian kepada rakyat.
“Kami berharap ke depan kerjasama bisa terus ditingkatkan,” ujarnya. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal