YOGYAKARTA – Seusai dilaporkan ke Baresrrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan uang konsumen, PT. Inti Hosmed pengembang Apartemen Malioboro City Regency di Caturtunggal Depok Sleman, kembali dilaporkan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena diduga terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa izin.
Koordinator Satuan Pemilik Unit Apartemen Malioboro City Regency, Edi Hardianto dan Budijono, Didampingi Advokat dan Konsultan Hukum dari PBH Projotamansari, Noval Satriawan, S.H., ditemui Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Sumadi, SH.MH di ruangannya Senin (10/07/2023). Turut hadir juga dalam pertemuan tersebut kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad dan Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto.
Edi Hardianto dan Budijono mengadukan persoalannya yang sampai saat ini belum menerima Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) ke Gubernur DIY.
Dalam pertemuan tersebut, Edi dan Budi menyampaikan keluhan mereka dan konsumen konsumen lainnya yang telah membayar lunas unit apartemen yang dibeli, namun sejak tahun 2015 sampai saat ini hanya diberi janji janji oleh pengembang. Edi mengaku sempat beberapa kali ingin menjual unit Apartemen yang ia beli dan sekarang ini ditempati, namun tidak apa yang mau membeli,
“Saya bahkan sempat memasarkan apartemen saya dengan harga yang jauh dibawah pasaran, namun tetep ga ada yang mau beli” kata Edi dengan nada kesal.
Selain itu, Budi juga disampaikan beberapa kejanggalan terkait pembangunan serta pemanfaatan tempat parkir di area apartemen dan menduga adanya penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa oleh PT. Inti Hosmet dengan membangun kantor.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah DIY melalui Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum menyampaikan keprihatinannya terhadap apa yang dialami Edi dan semua Pembeli Unit Apartemen Malioboro City Regency, dan berjanji akan membantu sebisa mungkin sesuai tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
Disisi lain, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Sumadi menanggapi akan memproses serta menindaklajuti aduan dari Edi dan Budi secara terbatas selama itu terkait dugaan adanya penyalahgunaan Tanah Kas Desa, sedangkan terkait hak-hak perdata para pemilik, menurutnya itu menjadi kewajiban para pemilik sendiri.
Diketahui bahwa telah terjadi perjanjian damai (Homologasi) antara PT. Inti Hosmet dengan sejumlah pembeli unit apartemen di Pengadilan Niaga Semarang, belum ada keterangan jelas apakah homologasi tersebut berjalan, yang jelas hari ini di kantor PT. Inti Hosmet sudah tidak adalagi aktifitas perkantoran seperti umumnya dan Sertifikat Hak Guna Bangunan tanah yang dibangun Apartemen Malioboro City Regency, sudah berpindah tangan menjadi atasnama Bank MNC.
Menanggapi audiensi yang dilakukan Edi Hardianto dan Budijono dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Noval Satriawan, S.H dari PBH Projotamansari yang juga ikut mendampingi mengungkapkan, pertemuan tersebut menganggapnya sebagai suatu upaya yang wajar dan penting.
“Pertemuain ini penting, sebelum saatnya nanti para pembeli unit apartemen mengambil langkah dan upaya hukum lainnya, selain laporan pidana di Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya. (rd1)
Redaktur: Faisal