YOGYAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Yogyakarta. Dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan usulan dari masyarakat pada rapat Panitia Khusus (Pansus) Rabu (12/07/2023) kemarin, anggota Pansus, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP meminta Raperda memuat pemenuhan hak-hak siswa aliran kepercayaan.
Menurut Fokki, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan atau menerbitkan peraturan menteri nomor 27 tahun 2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada satuan pendidikan.
“Oleh karena itu peserta didik aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus dan wajib mendapatkan layanan pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai tindak lanjut yang harus dimasukkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta, karena ini juga merupakan amanat konstitusi,” tegas Fokki.
Tim eksekutif atau dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta langsung menyetujui pendapat Fokki tersebut dan dimasukkan dalam salah satu pasal yang akan dibahas kemudian.
Dengan telah dimasukkannya kaitan dengan hak pengajaran kepada anak didik Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut dalam pasal tentang raperda penyelenggaraan pendidikan, maka penganut aliran kepercayaan telah terpenuhi hak haknya di bidang pendidikan dasar di Kota Yogyakarta.
“Harapan kedepannya maka Kota Yogyakarta menjadi kota yang semakin inklusif dan toleran serta harmoni dapat terwujud dalam rangka mengimplementasikan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika,” harap Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Rapat pembahasan DIM dan usulan dari masyarakat dipimpin Ketua Pansus, Suryani dari Fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan dari eksekutif dipimpin oleh asekda bidang kesejahteraan sosial, Yunianto.
Untuk diketahui, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan inisiatif dari eksekutif atau Pemkot Yogyakarta ini menurut rencana merupakan pengganti dari Perda yang lama, dengan alasan utama menyesuaikan dengan peraturan peraturan baru diatasnya, termasuk UU Cipta Kerja (omnibus law).
Dalam proses perumusan Raperda, telah dilakukan pembahasan berupa paparan awal eksekutif dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan, serta melakukan studi banding di Kota Mataram Lombok NTB. (rd1)
Redakrur: Faisal