SLEMAN – Menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 ( Pemilu 2024 ), ujaran kebencian, hoaks dan informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat mulai berkembang. Sebagai langkah pencegahan salah satu kerawanan sekaligus pelanggaran Pemilu tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman ( Bawaslu Sleman) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama para wartawan di Sleman.
Sosialisasi bertajuk Sinergi Media Massa dengan Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024 tersebut dilangsungkan di Restoran Taman Pringsewu Yogyakarta, Senin (18/9/2023) siang.
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, peran Pers atau media massa sangat penting untuk terselenggaranya Pemilu 2024 yang berintegritas.
Menurut Yuwan, jelang Pemilu ini sudah mulai muncul berita-berita atau kabar hoaks, ujaran kebencian bahkan ancaman-ancaman, terutama di media sosial yang rawan menimbulkan konflik horizontal antar sesama warga negara.
Berbeda dengan media sosial, di media massa atau Pers tentu informasi yang disampaikan ke publik sudah melalui tahapan verifikasi oleh editor dan mempertimbangkan UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers dan peraturan dewan Pers.
Ia menjelaskan, berita hoaks dan sejenisnya yang mengarah kepada kampanye hitam merupakan pelanggaran pemilu, bisa difilter oleh media massa.
“Media massa mewakili gambaran masyarakat, yaitu ditonton, didengar, dan dibaca. Media massa memperlihatkan kepada kita cara mereka bertindak dan sesuatu yang mereka harapkan. Dengan kata lain, media mewakili kita dengan model peran yang kita amati dan harapan untuk menirunya. Harapannya media massa ini menjadi penyaring berita atau kabar hoax,” kata Yuwan dihadapan puluhan awak media yang hadir.
Ia menandaskan Bawaslu Sleman menganggap penting untuk bersinergi dengan kalangan Pers karena produk jurnalistik dari Pers dinilai dapat menyatukan masyarakat yang beragam, sehingga membentuk linkage (pertalian) berdasarkan kepentingan dan minat yang sama tentang sesuatu.
Yuwan berharap, media massa nantinya akan menuat konten terkait kinerja Bawaslu, sebagai saluran partisipasi publik untuk mengawasi Pemilu.
Kemudian, media massa juga turut mempublikasikan konten kutipan atau inspirasi, konten larangan pada tahapan tertentu dan sanksi, konten kuis, konten prosedur melaporkan dugaan pelanggaran konten foto humanis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta konten program Bawaslu dalam pengawasan partisipatif.
Bersinergi dengan media massa, kata Yuwan, merupakan sebuah gerakan Bawaslu Sleman yang berfokus kepada pengawasan partisipatif masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu khususnya perputaran informasi kepemiluan di dunia digital.
Pengawasan yang dilakukan terbagi dalam dua fokus, yakni pencegahan dan penindakan, dengan melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat sebagai unsur kemitraan, termasuk kalangan Pers atau media massa.
“Gerakan ini hadir sebagai solusi dalam melakukan edukasi dan literasi digital pengawasan pemilu, massifitas diseminasi informasi pengawasan pemilu, respon cepat terhadap misinformasi isu pemilu, serta untuk menyelesaikan permasalahan disinformasi pemilu, khususnya di dalam dunia digital,” tutupnya.
Titik Rawan Pemilu 2024 di Sleman
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, tugas Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya Pencegahan dan Penindakan Terhadap Berbagai Potensi Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, sesuai Pasal 101 Huruf (a) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian mengawasi tahapan pemilu, termasuk Tahapan Kampanye Pemilu dan mengawasi pelaksanaan sosialisasi pemilu untuk memastikan Sosialisasi Dilakukan Sesuai Dengan Aturan Kepemiluan.
Ia menjelaskan Konsentrasi Bawaslu Kabupaten Sleman ke depan antara lain Mencegah kerawanan pada tahapan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) atau penyusunan Daftar pemilih Tambahan (DPTb), mencegah kerawanan pada tahapan kampanye, mencegah kerawanan pada tahapan persiapan Logistik Pemilu, dan mencegah kerawanan pada tahapan penghitungan suara.
Berkaca pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, setidaknya terdapat 9 Kategori Pelanggaran Kampanye. Yaitu, Kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK), Kampanye provokatif atau spanduk provokatif.
“Terkait kampanye provokatif, mengandung unsur berita atau informasi bohong inilah yang kemudian kami perlu meminta partisipasi rekan-rekan media supaya bisa menjadi filter,” ujarnya.
Kemudian, kampanye di sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah. Ada juga Kampanye melibatkan anak-anak, ASN, dan TNI/Polri.
Pelanggaran lainnya Politik uang, Bentrok antarpendukung peserta Pemilu, Kampanye di luar jadwal, Pemasangan APK yang tidak sesuai regulasi dan Pengrusakan APK. Terkait titik rawan Pemilu di Kabupaten Sleman, jika mengacu pada pemilu 2019 dan pilkada 2020 antara lain di Kapanewon Depok, Kapanewon Gamping, Kapanewon Mlati dan Kapanewon Ngaglik.
“Keempat kapanewon ini menjadi atensi kami karena banyak kampus pusat peribadatan besar seperti gereja, serta dekat dengan wilayah perkotaan,” ungkapnya.
Sementara itu terkait maraknya spanduk Bakal Calon Legislatif atau bakal Calon Presiden? Bawaslu saat ini menilai masih dalam tahap sosialisasi, sehingga belum dikategorikan pelanggaran kampanye.
“Tapi kami menekankan agar tidak menggunakan monor urut. Ada beberapa yang sudah kami peringatkan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan anggota Bawaslu Sleman masa jabatan 2023-2028.
Untuk diketahui, selain Arjuna Al Ikhsan yang menjabat dua periode keanggotaan, empat anggota lainnya baru menjabat. Selain Raden Yuwan Sakira, anggota Bawaslu Sleman baru lainnya adalah Ahmad Sidiq Wiratama, Fadhli Kharisma Rahman dan Antonius Heri Purwanto. (rd1)
Redaktur: Faisal