Sengketa Pilpres, Ajang Adu Kuat Para Pengacara Kondang

Oleh: Anggun Intan Nur Amalia*

Kubu 01 dan kubu 03 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK menjadi satu-satunya peluang terakhir bagi keduanya untuk meraih kemenangan dalam Pilpres 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Mahkamah Konstitusi memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk menyelidiki perselisihan terkait hasil Pemilu 2024 sebelum memberikan putusannya. Kubu 01 dan kubu 03 telah mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil resmi pemilihan Presiden. Mereka menginginkan pemilihan presiden diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden karena dugaan pelanggaran dalam proses pemilihannya. Dalam situasi ini, Kubu 02 (Prabowo-Gibran) juga memiliki hak untuk memilih pasangan lain sebagai calon wakil presidennya

Kedua kubu menegaskan pentingnya melakukan ulang pemilihan presiden, namun keduanya memiliki argumen yang berbeda dalam gugatan sengketa pemilu. Kubu 01, yang dipimpin oleh ketua umum Tim Kampanye Nasional (TKN), menyoroti bahwa inti dari gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi adalah terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden oleh kubu 02. Mereka berpendapat bahwa pencalonan Gibran sudah bermasalah sejak awal karena hubungannya dengan Presiden Joko Widodo, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Walikota Solo, menyebabkan potensi konflik kepentingan dan dampak yang signifikan dari pencalonan tersebut. Selain itu, kubu 01 juga menuduh adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang mereka sertakan dalam gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, mereka juga menyatakan bahwa terjadi banyak penyelewengan dalam penggunaan dana bantuan sosial (bansos) selama kampanye yang dianggap melanggar Undang-Undang.

Dari kubu 03, disebutkan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan administrasi untuk Pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Dalam gugatannya, kubu 03 akan memfokuskan argumen mereka pada dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka menuntut agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Selain itu, kubu 03 juga menyoroti masalah lain seperti sistem rekapitulasi yang bermasalah, keterlibatan aparat negara, intimidasi, dan praktik money politik.

Hotman Paris Hutapea pengaca kondang yang salah satu ditunjuk sebagai pengacara kubu 02 memaparkan bahwa dalam hukum dikenal dengan azaz dimana tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan, dalam rekam jejak digital bahwa kubu 01 dan kubu 03 keabsahan Gibran, antara lain pengakuan pertama dalam waktu pendaftaran sebagai calon presiden di KPU mendapatkan nomor dimana baik kubu 01, kubu 02 dan kubu 03 tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden kubu 02, selanjutnya pengakuan kedua dalam debat calon wakil presiden bahwasannya Gibran sebagai calon wakil presiden debat dengan calon wakil presiden kubu 01 dan kubu 03 merupakan atas undangan KPU dan tidak ada protes yang terlontar baik dari pihak 01 dan pihak 03, Hotman menyatakan bahwa salah satu prinsip dasar hukum adalah sebuah perbuatan merupakan pengakuan

Dari sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah melakukan pendaftaran sebagai pihak terkait dalam proses sengketa pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua TKN, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa partisipasi aktif dari pihak terkait dalam pendaftaran gugatan sengketa pemilu 2024 adalah suatu keharusan. Hal ini bertujuan agar TKN Prabowo-Gibran dapat bersikap proaktif dalam menghadapi permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 selama persidangan di Mahkamah Konstitusi. Otto juga menegaskan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan mengorganisir tim pengacara mereka menjadi dua tim terpisah untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 secara efektif.

Otto Hasibuan, sebagai wakil ketua TKN, menjelaskan bahwa ia akan menjadi pihak yang akan menghadapi gugatan yang diajukan oleh pihak 01. Di sisi lain, Yusril Ihza, ketua TKN Prabowo-Gibran, akan bertanggung jawab menangani gugatan yang diajukan oleh pihak 03. TKN Prabowo Gibran menyatakan bahwa mereka percaya bahwa permohonan gugatan sengketa pemilu 2024 yang diajukan oleh pihak 01 memiliki cacat formil. Otto Hasibuan mengklarifikasi bahwa pihak 01 mengajukan gugatan sengketa pemilu 2024 terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di beberapa daerah. Namun, menurut pandangan Otto, hal tersebut seharusnya menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, bukan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab menangani perselisihan terkait perhitungan suara dan dugaan kecurangan pemilu 2024 di seluruh Indonesia.

(*)

*Anggun Intan Nur Amalia adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

46 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com