Dwi Fungsi TNI/POLRI: Akankah Kembali?

Oleh: Anggun Intan Nur Amalia*

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk menjaga keamanan negara dari ancaman baik dari luar maupun dari dalam. Semasa Orde Baru, TNI dan Polri dalam satu wadah namanya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Mengapa Polri juga termasuk ABRI karena sama-sama pemegang senjata api.

Tujuan TNI adalah menjaga keamanan negara dari ancaman luar. Sedangkan  Polri bertanggung jawab menjaga masyarakat dan menegakkan hukum. Semasa Orde Baru, juga Orde Lama, jabatan politik maupun birokrasi ataupun lembaga negara baik di tingkat pusat hingga daerah sering diisi dari kalangan ABRI. Hal ini pula yang selanjutnya populer disebut Dwi Fungsi ABRI.

Banyak kritikan pengisian jabatan yang semestinya diisi oleh kalangan sipil oleh ABRI. Dwi fungsi ABRI dianggap merusak tatanan birokrasi sekaligus merusak esensi terbentuknya lembaga pertahanan dan keamanan negara. Pengisian jabatan sipil secara besar-besaran oleh TNI/Polri juga telah mengurangi kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melalui proses kenaikan jabatan berdasarkan karier.

Setelah reformasi, Dwi Fungsi ABRI dihapuskan. TNI dan Polri pun dipisah. TNI kembali ke barak. Demikian juga Polri dikembalikan ke fungsinya untuk menjaga kemanan dari dalam khususnya.

 

Seiring berjalannya waktu, menjelang akhir Pemerintah Presiden Joko Widodo, kembali memberikan kebijakan untuk memberikan  kesempatan bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya dapat disebut UU ASN. UU ASN tersebut memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri meskipun hanya untuk instansi pusat. Ketentuan lebih rinci diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah.

Disebutkan pula dalam Pasal 20 UU ASN bahwa ASN juga memberikan kesempatan bagi ASN untuk menempati jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Dengan demikian, baik prajurit TNI dan anggota Polri, maupun ASN, memiliki kesempatan yang sama untuk bertukar posisi jabatan. Apabila mengacu pada UU ASN sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, juga mengatur jabatan tertentu dapat diisi oleh TNI dan Polri namun setelah mereka mengundurkan diri dari dinas aktif.

Selanjutnya, Pemerintah dalam dalam menyusun dan mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menimbulkan perhatian dan kritik dari berbagai segmen masyarakat. RPP tersebut merupakan turunan langsung dari UU ASN baru  yang sejak awal telah mengundang kritik karena memberikan peluang bagi personel aktif TNI/Polri untuk menempati jabatan sipil. Keputusan untuk memungkinkan personel TNI/Polri yang masih aktif untuk menduduki posisi dalam ASN dianggap sebagai langkah yang berpotensi menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI ala Orde Baru dan mengembalikan peran militer dalam kehidupan sipil masyarakat.

UU ASN baru yang memberikan ruang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil dianggap merugikan profesionalisme kedua institusi yang seharusnya fokus pada tugas pertahanan negara dan keamanan masyarakat. Penempatan personel TNI-Polri sebagai ASN dapat memperburuk situasi yang sudah rumit, terutama terkait dengan kultur kekerasan yang masih melekat pada institusi pertahanan dan keamanan serta menegaskan inferioritas sipil terhadap militer dalam pengelolaan pemerintahan di Indonesia.

Tidak berlebihan apabila UU ASN baru dianggap sebagai langkah mundur dalam reformasi sektor keamanan dan dapat memperkuat campur tangan militer dalam urusan sipil dan politik. Selain itu, langkah tersebut juga dipandang sebagai upaya untuk menangani masalah perwira tinggi non-job dengan cara yang kurang tepat, tanpa melakukan evaluasi dan perbaikan yang diperlukan. Kekhawatiran muncul bahwa UU ASN dan turunannya dapat disalahgunakan sebagai mekanisme untuk menyederhanakan distribusi perwira non-job.

*Dikutip dari berbagai sumber.

*Anggun Intan Nur Amalia adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

43 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com