SLEMAN – Aksi damai dan audiensi Persatuan Pemilik Apartement Malioboro City Regency (PPAMCR) di Pemkab Sleman pada Senin (03/06/2024) kemarin tanpa kehadiran Tim hukumnya dari PBH Projotamansari (PBH Protas).
Ketidak ikutsertaan Kuasa hukum tersebut, menimbulkan spekulasi adanya ketidak sepahaman antara Kuasa Hukum dan kiennya.
Salah satu Kuasa Hukum PPAMCR dari PBH Protas, Noval Satriawan, SH menyampaikan klarifikasi.
Opal, sapaan akrabnya mengungkapkan, pada Audiensi PPAMCR dengan Pemkab Sleman kemarin, memang tidak satupun Tim Kuasa Hukum dari PBH Protas mendampingi.
“Namun demikian, pada intinya seluruh kegiatan PPAMCR selalu dikordinasikan dgn Penasehat Hukum. Adapun terkait ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum pada audiensi dengan Pemkab Sleman, dikarenakan seluruh Tim sedang menangani perkara lain yang waktunya bersamaan,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (12/06/2024).
Akan tetapi secara khusus, Opal memberikan catatan bahwa sudah sepatutnya para pembeli apartement mengambil Langkah Hukum yang riil terkait hak-hak keperdataan konsumen sebagai pembeli.
Menurutnya, salah satu upaya yang disebut riil adalah dengan mengajukan permohonan ataupun gugatan pengesahan Jual-Beli di Pengadilan.
“Hal ini dianggap penting karena saat ini pembeli Apartement Malioboro City Regency hanya memiliki dokumen Perjanjian Perikatan Jual Beli. Dukumen tersebut sah dan mengikat secara hukum, namun sebatas hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli. Sementara untuk meningkatkan status sebagai pemilik, secara hukum PPJB harus ditingkatkan menjadi AJB,” terangnya.
Ia menandaskan, dengan situasi saat ini dimana Pihak pengembang pertama yakini PT. Intihosmed yang telah kehilangan hak atas objek apartement karena objek telah dilelang dan dibeli oleh MNC BANK, maka muncul ketidakpastian pihak mana yang akan melanjutkan jual beli dengan para pembeli apartement, sehingga diperlukan gugatan pengesahan jual-beli ke pengadilan, dengan menarik PT. Intihosmed maupun pihak Bank MNC.
Opal Menegaskan Tim Penasehat Hukum tidak berbeda pendapat dengan PPAMCR, terkait ketidak hadirannya dalam audiensi.
“Tentu kami tim kuasa hukum tidak berbeda pendapat, karena mengenai Gugatan Perdata sendiri hanya menunggu waktu saja,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya PPAMCR menggelar aksi damai dan beraudiensi dengan Pemkab Sleman.
Para perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City tersebut diterima di Lobi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman .
Peserta aksi damai diterima secara langsung oleh Sekretris Daerah (Sekda) Sleman Susmiarto beserta jajarannya.
Sekadar mengingatkan, kasus PPAMCR bermula ketika mereka membeli Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Namun, meski sudah membayar, pemikik menerima Surat Hak Milik (SHM).
Belum diterbitkannya SHM tersebut dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang.
Dalam kasus ini, perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed kepada PT Bank MNC.
Ada sekitar 280 orang korban dari ketidakjelasan legalitas ini. Kerugian yang ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.(kt1)
Redaktur: Faisal