Nasib Masyarakat Adat terhadap Klaim Kawasan Hutan

Oleh: Bha’iq Roza Rakhmatullah*

Hutan di Indonesia bukan hanya merupakan bagian penting dari ekosistem, tetapi juga menjadi tempat jutaan masyarakat adat yang bergantung pada sumber daya alam ini untuk bertahan hidup. Klaim kawasan hutan oleh Pemerintah telah menyebabkan konflik berkepanjangan selama beberapa dekade terakhir. Masyarakat adat sering kali berada dalam posisi yang lemah, menghadapi ketidakpastian hukum dan kehilangan akses ke tanah yang telah mereka tempati dan kelola sejak lama secara turun-temurun.

Banyak wilayah yang sebelumnya digunakan oleh masyarakat adat untuk pertanian, peternakan, dan pemukiman sekarang dianggap sebagai kawasan hutan, sejak diberlakukannya berbagai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Seringkali, pengklaiman ini dilakukan tanpa proses konsultasi yang maksimal dengan masyarakat setempat. Karena itu, masyarakat desa merasa diabaikan dan kehilangan hak atas tanah yang telah mereka jaga dan tempati selama bertahun-tahun.

Konflik agraria terhadap klaim kawasan hutan menimbulkan masalah sosial, lingkungan dan ekonomi. Masyarakat adat kehilangan sumber mata pencaharian mereka, seperti kayu bakar, bahan bangunan, dan hasil hutan. Hal ini menyebabkan kemiskinan dan ketidakstabilan sosial meningkat di daerah-daerah tersebut. Dari sisi hukum, masyarakat adat sering kesulitan membuktikan hak mereka atas tanah yang dianggap sebagai kawasan hutan karena banyak dari mereka tidak memiliki sertifikat tanah atau dokumen legal lainnya yang diakui oleh pemerintah. Padahal, banyak masyarakat adat telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun, dengan sistem hukum adat yang telah berjalan lama sebelum Peraturan Perundang-undangan negara hadir.

Banyak upaya yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir untuk menyelesaikan masalah ini. Untuk meningkatkan tata kelola hutan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melibatkan masyarakat dalam program perhutanan sosial. Program ini bertujuan untuk memberi masyarakat lokal hak untuk mengelola hutan sehingga mereka dapat memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Pelaksanaan program perhutanan sosial ini masih menghadapi banyak persoalan. Salah satunya adalah proses penetapan dan verifikasi hak kelola, yang seringkali memakan waktu dan rumit dalam birokrasi. Selain itu, tumpang tindih klaim antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin konsesi sering menjadi sumber konflik yang sulit diselesaikan.

Penyelesaian konflik agraria terhadap klaim kawasan hutan memerlukan pendekatan yang lebih komperhensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat adat setempat. Hak-hak masyarakat adat dan lokal harus diakui dan dilindungi oleh pemerintah, dengan memastikan bahwa mereka terlibat dalam setiap tahap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kawasan hutan. Selain itu, penting bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pendidikan hukum dan bantuan agar mampu meningkatkan kemampuan dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

*Dikutip dari berbagai sumber.

*Bha’iq Roza Rakhmatullah adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal,

44 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com