Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Timah dalam Perspektif Hukum Lingkungan

Oleh: Anisa Rahayuning Tyas*

Bangsa Indonesia tengah dikejutkan oleh kasus mega korupsi dengan kerugian lingkungan mencapai Rp 271,06 triliun di sektor pertambangan timah khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penghitungan kerugian lingkungan tersebut dilakukan oleh Peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Dasar penghitungan ini yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang mengatur penghitungan kerugian dari aspek lingkungan oleh ahli yang ditunjuk oleh pejabat lingkungan hidup pusat atau daerah (https://news.detik.com/22/4/2024).

Harus diakui bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumber daya alam yang beragam serta melimpah. Idealnya sektor pertambangan timah menjadi salah satu pilar utama dalam struktur ekonomi masyarakat. Pertambangan timah dianggap mampu memberikan kesejahteraan yang memadai dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Secara positif, pertambangan timah dapat mengurangi tingkat pengangguran dengan terciptanya lapangan pekerjaan baru. Pertambangan timah juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah (https://news.detik.com/22/4/2024).

Kasus yang menimpa PT Timah (Persero) bersama beberapa perusahaan swasta di Bangka Belitung merupakan contoh nyata buruknya pengelolaan tambang. Apalagi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Tecatat kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Apakah dampak kerusakan lingkungan sebesar dapat dituntut? PT Timah (Persero) Tbk merupakan badan usaha milik negara yang bertanggung jawab atas kegiatan hulu dan hilir rantai produksi timah. PT Timah menjadi sentral dalam sistem tata niaga komoditas timah.

Namun sayang, perusahaan raksasa ini tidak dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Banyak oknum yang justru melakukan penambangan timah ilegal di wilayah izin pertambangan PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Tercatat sejak tahun 2015 hingga 2022, Pemerintah menanggung akumulasi kerugian sekitar Rp 271 triliun. Nominal ini diperoleh dari evaluasi kerusakan ekologis, kerusakan ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan yang rusak.

Selain berdampak signifikan terhadap lingkungan pertambangan, aktivitas ilegal tersebut juga dapat merusak ekosistem di luar wilayah pertambangan. Kerugian negara berlipat ganda yakni Rp 271 triliun. Kerusakan lingkungan (ekologis) sebesar Rp 157,83 triliun, kerusakan ekonomi lingkungan Rp 60,28 triliun, biaya perbaikan lingkungan sebesar Rp 5,26 triliun dan kerugian di luar kawasan hutan sebesar Rp 47,70 triliun.

 

Tanggung Jawab Pidana

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Sumber Daya Mineral dan Batubara,  maka kasus PT Timah di Bangka Belitung, ada beberapa pasal yang didapat dijadukan rujukan. Salah satunya terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) properti. Beberapa perusahaan swasta melakukan penambangan (ilegal) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah yang mendapat izin dari PT Timah  dengan cara kerja sama ini. Banyak perusahaan swasta yang bebas beroperasi di lahan resmi pertambangan tanpa harus  memperhatikan aspek kerusakan lingkungan.

Penambangan tersebut terjadi di wilayah milik PT Timah, sehingga menjadi tanggung jawab PT Timah. Beberapa sanksi dapat diancamkan terhadap pelaku penambangan (ilegal) bukan pemegang IUP, Izin Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Penambangan, dan izin-izin lain yang berkaitan dengan pertambangan di PT Timah. WIUP termasuk dalam kategori kriminal.

Acnmanan sanksinya dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Pelaku tindak pidana baik pegawai BUMN maupun pegawai swasta mempunyai potensi yang sama untuk bertanggung jawab. Mereka dapat diancam pidana  maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar

Disebutkan dalam UU No. 3 Tahun 2020 klausul Regenerasi disebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap produksi sebelum dilakukan pengurangan atau pengembalian WIUP atau WIUPK wajib melakukan regenerasi dan pascatambang sampai berhasil  100 persen. Restorasi 100 persen pun merupakan hal yang sangat baik untuk menjamin kelestarian alam di masa depan. Upaya pemulihan kemungkinan masih panjang karena WIUP masih digunakan untuk memproduksi tambang PT Timah. Jika status WIUP masih aktif, PT Timah tidak wajib segera memulihkan kerugian akibat penambangan swasta (ilegal) tersebut secepatnya hingga pulih 100 persen.

PT Timah kemungkinan akan menerapkan langkah restorasi secara bertahap untuk memenuhi persyaratan regulasi. Status yang dimiliki PT Timah membuat institusi ini relatif aman dari segi keberlanjutan usaha. Kontrak IUP PT Timah tidak akan dibatalkan karena negara sudah memberikan jaminan dan memungkinkan adanya eksploitasi. Area konsesi PT Timah di Bangka Belitung masih mempunyai prospek bagus untuk komoditas timah nasional.

*Dikutip dari berbagai sumber.

 *Anisa Rahayuning Tyas adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

44 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com