Peringati HUT Ke-16, KAI Commuter Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan Sebidang   

 

JOGJAKARTANEWS.COM, JAKARTA – KAI Commuter melakukan sosialisasi peraturan perlintasan serentak di seluruh wilayah operasional Commuter Line untuk memperingati hari ulang tahun  (HUT) KAI Commuter ke-16. Kegiatan yang berlangsung Selasa, (3/9) itu dilakukan di 16 titik daerah Jabodetabek, Wilayah 2 Bandung, Wilayah 6 Yogyakarta, dan wilayah 8 Surabaya.

“Kegiatan serentak dalam rangka memperingati HUT KAI Commuter ke-16 ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan menggugah kesadaran masyarakat atas pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KAI Commuter dan para stakeholders melakukan imbauan melalui pengeras suara, membagikan brosur, dan stiker imbauan disiplin berlalu lintas kepada pengguna jalan raya saat akan melintas di perlintasan sebidang.

KAI Commuter mencatat terdapat 427 perlintasan yang ada di sekitar Jabodetabek, dan sebanyak 146 perlintasan di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi. Sementara itu juga tercatat sebanyak 69 flyover dan bypass yang telah dibangun untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta dan lalu lintas jalan raya.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.  

KAI Commuter mencatat terdapat 427 perlintasan yang ada di sekitar Jabodetabek, dan sebanyak 146 perlintasan di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi. Sementara itu juga tercatat sebanyak 69 flyover dan bypass yang telah dibangun untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta dan lalu lintas jalan raya.
KAI Commuter mencatat terdapat 427 perlintasan yang ada di sekitar Jabodetabek, dan sebanyak 146 perlintasan di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi. Sementara itu juga tercatat sebanyak 69 flyover dan bypass yang telah dibangun untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta dan lalu lintas jalan raya.

Selama tahun 2024 (data hingga 3 Juli), telah terjadi 195 kali kecelakaan lalu lintas di seluruh perlintasan sebidang yang mengakibatkan 68 orang meninggal. “Tingginya angka kecelakaan pada perlintasan lantaran para pengendara yang tidak disiplin berkendara saat akan melintas di perlintasan,” terang Joni.

Maka itu, KAI Commuter pun berusaha proaktif untuk melakukan kampanye keselamatan di perlintasan secara berkala, tak terkecuali menjelang HUT ke-16 yang jatuh pada 15 September nanti. Sebelumnya, pengelola transportasi massal Commuter Line ini juga sering melakukan kegiatan serupa bersama dengan berbagai pihak, termasuk komunitas.

Di KAI Commuter Wilayah VI, kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Jaga Pintu Lintas (JPL) Stasiun Lempuyangan, JPL Stasiun Brambanan, JPL Stasiun Gawok dan Stasiun Delanggu yang berkolaborasi dengan Daerah Operasi 6 dan Semboyan Satoe Community.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Dengan begitu, potensi kecelakaan dapat ditekan serendah mungkin.

“Kegiatan ini memang terus kami lakukan secara berkala, konsisten, agar keselamatan di perlintasan dapat menjadi perhatian bersama dan nantinya terbangun kesadaran dalam berlalu lintas, terutama di perlintasan,” ujar Joni.

Joni juga menambahkan, sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. 

“Sering kali meskipun sudah ada peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang pada perlintasan resmi pengendara jalan raya tidak mengindahkannya, tentu saja tindakan tersebut dapat membahayakan pengendara jalan dan juga perjalanan kereta api,” tutup joni.

 

FULL

60 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com